Berita Nasional
Usai Nonaktif, Fraksi PAN akan Stop Gaji & Tunjangan Uya Kuya & Eko Patrio
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif...
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," tegas Putri Zulhas dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025).
SERAMBINEWS.COM - Partai NasDem dan PAN telah menghentikan gaji serta tunjangan Uya Kuya dan Eko Patrio setelah keduanya dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.
Penonaktifan dan Penghentian Gaji
Fraksi PAN menyatakan bahwa Uya Kuya (Surya Utama) dan Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo) resmi dinonaktifkan sejak 1 September 2025.
Sebagai tindak lanjut, Fraksi PAN meminta Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk menghentikan seluruh hak keuangan mereka, termasuk:
Alasan Penonaktifan
Pernyataan dan sikap publik mereka dianggap melukai perasaan rakyat dan memperkeruh situasi nasional, terutama di tengah gelombang demonstrasi besar-besaran.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan marwah DPR RI, serta memastikan penggunaan anggaran negara tetap sesuai aturan
Alasan Penonaktifan
Pernyataan dan sikap publik mereka dianggap melukai perasaan rakyat dan memperkeruh situasi nasional, terutama di tengah gelombang demonstrasi besar-besaran.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan marwah DPR RI, serta memastikan penggunaan anggaran negara tetap sesuai aturan.
NasDem Lakukan Hal Serupa

Sebelumnya, Fraksi NasDem juga menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dan meminta penghentian gaji serta fasilitas mereka.
Penonaktifan ini sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem, yang akan mengeluarkan keputusan final dan mengikat.
DPP Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI kembali mengambil langkah tegas kepada kedua kadernya yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya yang sudah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.
Kini Fraksi PAN di DPR RI menyatakan bakal mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan kepada keduanya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan, langkah ini berlaku bagi kedua kadernya tersebut terhitung sejak penonaktifannya diresmikan pada 1 September 2025.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," tegas Putri Zulhas dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025).
Langkah ini kata dia, bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Hanya saja Putri Zulhas tidak menjelaskan secara detail hingga kapan berlakunya penghentian pemberian gaji dan tunjangan kepada Eko Patrio dan Uya Kuya itu.
Diketahui, Eko Patrio dan Uya Kuya telah ditetapkan nonaktif sebagai anggota DPR RI terhitung sejak 1 September 2025.
Keduanya dinonaktifkan lantaran sikap dan pernyataannya yang mencederai perasaan rakyat dan memperkeruh keadaan saat ini.
Sebelum Fraksi PAN, kebijakan serupa juga diterapkan oleh Fraksi NasDem DPR RI kepada kedua kadernya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bangtilu Laiskodat mengatakan, keputusan itu diambil dalam menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," tegas Viktor dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).
Viktor mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem.
Nantinya kata Viktor, akan diterbitkan putusan yang bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat terhadap Sahroni dan Nafa Urbach.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Fraksi NasDem juga kata dia, mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.
Hanya saja, Viktor tidak memerinci lebih jauh soal batas waktu dari penghentian pemberian gaji dan tunjangan terhadap Sahroni dan Nafa Urbach itu.
Sama seperti Eko Patrio dan Uya Kuya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach juga dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI lantaran pernyataannya yang memperkeruh suasana dan tidak mencerminkan empati wakil rakyat kepada rakyatnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah NasDem Giliran Fraksi PAN Bakal Hentikan Gaji hingga Tunjangan Uya Kuya dan Eko Patrio ,
Uya Kuya
Eko Patrio
Anggota DPR RI
NasDem
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
Fraksi PAN
Nafa Urbach
Ahmad Sahroni
Gelombang Demo Meluas, Mensos Siapkan Bantuan untuk Korban Unjuk Rasa, Cek Kriterianya |
![]() |
---|
Demo Hari Ini, Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, Prabowo Pilih Terbang ke China |
![]() |
---|
Apakah Kondisi Indonesia Saat Ini Sudah Memenuhi Syarat Darurat Militer? Ini Kata Ahli Hukum |
![]() |
---|
Pria Berambut Cepak Susupi dan Jadi Provokator dalam Aksi Demo di Medan, Pendemo: Dia Ngaku Intel |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan, Ini Profil Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.