Teriakan Nadiem Saat Menuju ke Mobil Tahanan: Saya Tak Melakukan Apapun, Allah Melindungi Saya

"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," kata Nadiem.

Editor: Faisal Zamzami
PUSPENKUM KEJAGUNG
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Alat Bukti Ditemukan

Nadiem Dituding Langgar Perpres dan Aturan LKPP

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menuturkan salah satu penyebab Nadiem menjadi tersangka adalah penerbitan Peraturan Mendikbudristek terkait pengadaan laptop Chromebook.

Dia menuturkan peraturan menteri (permen) tersebut telah melanggar dua Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pelanggaran yang dimaksud yakni telah ditentukannya operating system (OS) yang digunakan dalam pengadaan proyek laptop untuk pembelajaran siswa adalah ChromeOS tanpa adanya lelang.

"NAM (Nadiem) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS."

"Ketentuan yang dilanggar adalah Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah."

"Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Nurcahyo.

Nurcahyo menuturkan sebelum menerbitkan Permendikbudristek tersebut, Nadiem sempat menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk 'Google Education' yang berfokus penggunaan OS Chromebook untuk pembelajaran siswa.

Kemudian, Nadiem dan Google Indonesia sepakat menggunakan OS Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Setelah pertemuan tersebut, Nadiem menggelar pertemuan lain secara daring tetapi bersama dengan jajaran di Kemendikbudristek untuk membicarakan kesepakatan dengan Google Indonesia tersebut pada 6 Mei 2020.

Dalam pertemuan itu, turut diikuti oleh staf Nadiem, Jurist Tan, yang juga menjadi tersangka dan kini masih buron.

Selain itu, turut ikut pula staf Nadiem lainnya yakni Fiona Handayani.

"NAM mengundang jajarannya yang diantaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui zoom meeting dan mewajibkan peserta untuk mengenakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaiamana perintah NAM," ujar Nurcahyo.

 

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Laras Faizati hingga Jadi Tersangka Penghasutan, Sang Ibu Sampai Menangis

Baca juga: VIDEO Gempuran Maut! Al-Quds & Hamas Hancurkan Kendaraan Lapis Baja Eitan Israel dengan Rudal Kornet

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved