Buntut Sembunyikan Mobil Mewah, Anak Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Berpeluang Diperiksa KPK

"KPK juga terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak siapa pun untuk diminta keterangannya," kata Budi Prasetyo

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
NOEL EBENEZER - Tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, diperiksa perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). 

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini 11 tersangka tersebut sudah ditahan KPK.

 

Baca juga: Al-Farlaky FC Tundukkan SSB Phoenix 2-0 di Piala Soeratin Nasional

Baca juga: Kepala Kankemenag Abdya Kukuhkan Pengurus KKG PAI SD dan MGMP PAI SMA/SMK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved