Momen Bripka Rohmat Sopir Pelindas Affan Menangis dan Memukul Dada di Sidang: Jiwa Kami Tribrata!

Ia dijatuhi sanksi etik berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Editor: Faisal Zamzami
ouTube TV Radio Polri
Sopir rantis pelindas ojol, Bripka Rohmat, menangis dan memukul dada: Jiwa Kami Tribrata, Yang Mulia! 

SERAMBINEWS.COM - Bripka Rohmat menangis ketika menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025).

Sidang memutuskan bahwa tindakan Rohmat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas, dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia dijatuhi sanksi etik berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri, serta demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.

Usai mendengar putusan, Ketua Sidang Etik Kombes Heri Setiawan memberi kesempatan kepada Rohmat untuk berbicara.


“Izinkan kami mengajukan dan mengizinkan perkenaan kami untuk menyampaikan curahan hati,” kata Rohmat dengan suara bergetar.

“Silakan,” jawab Heri.

Dengan menundukkan kepala, Rohmat mengaku sudah 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri tanpa pernah tersandung kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.

“Terima kasih, Yang Mulia. Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin maupun sidang kode etik,” ujar Rohmat.

Baca juga: Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Nangis Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa

Ia kemudian menyebut kondisi keluarganya.

Rohmat mengatakan ia memiliki seorang istri dan dua anak. Anak pertamanya sedang kuliah dan anak keduanya memiliki keterbatasan mental.

“Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucapnya dengan suara parau.

Rohmat pun memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdiannya hingga pensiun.

“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun.

Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” katanya.

Di tengah tangisnya, Rohmat mengepalkan tangan ke dada. Suaranya meninggi.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia! Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, Yang Mulia!” serunya sambil memukul-mukul dadanya sendiri.

Ia kembali menunduk, matanya berkaca-kaca.

“Tidak ada niat sedikit pun, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya lirih dan terisak.

 

Baca juga: Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Nangis Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa

Minta maaf ke keluarga Affan

Rohmat juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” ujarnya.

Dengan suara yang kembali meninggi, Rohmat menegaskan bahwa tindakannya saat itu bukan atas kehendak pribadi, melainkan perintah atasan.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” tegasnya.

 
Ia menutup curahan hatinya dengan kembali mengepalkan tangan ke dada.

“Izin sekali lagi, Yang Mulia. Saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata, insanku adalah Tribrata.

 Tidak pernah berniat sejak saya dilantik hingga hari ini, menjadi Bhayangkara Polri sejati.

Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai atau menghilangkan nyawa orang lain.

Karena tertanam diri, kami ini Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat,” katanya.

Rohmat lalu menutup dengan salam.

“Terima kasih, Yang Mulia, atas perkenan waktunya, kami menyampaikan curahan hati ini. Terima kasih, Yang Mulia, kami mohon maaf.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ujarnya.

Ketua sidang etik Heri Setiawan kemudian menanggapi singkat. “Bismillah, kita semua doakan,” katanya.

 

Bripka Rohmat Tidak Dipecat, Hal Ini yang Meringankan

 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasari menjelaskan pertimbangan di balik putusan sidang etik terhadap Bripka Rohmat.

Rohmat adalah sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Ida menjelaskan bahwa putusan demosi yang dijatuhkan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk fakta bahwa ia hanya menjalankan perintah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob), Kompol Cosmas Kaju Gae.

“Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk hal-hal yang meringankan. Salah satunya karena yang bersangkutan hanya melaksanakan tugas di bawah kendali Kompol Cosmas,” kata Ida dalam konferensi pers di gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

Kompol Cosmas yang sehari sebelumnya disanksi pemecatan, duduk di samping Rohmat dalam rantis pada 28 Agustus 2025 itu.

Ida turut menyampaikan bahwa Bripka Rohmat memiliki sertifikat dan keahlian mengemudikan rantis.

Namun, situasi di lapangan membuat pengendalian kendaraan sulit, misalnya adanya blind spot dan kondisi psikologis di dalam rantis.

“Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai mengakhiri dinas di Polri,” kata Ida.

Baca juga: Aceh Singkil Endemik Demam Berdarah, Ini Penyebab dan Cara Pencegahannya 

Baca juga: Usai Krueng Langsa Meluap, Waspada Kota Langsa Masih Berpotensi Hujan

 

 

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved