Selain Gaji, Dana Aspirasi Anggota DPR dan Dana Kunjungan Dapil yang Gila-gilaan Juga Jadi Sorotan
Legislator juga mendapat dana aspirasi sebesar Rp 450 juta dan dana reses atau Kunjungan Dapil Rp 140 Juta.
Dalam video itu, Krisdayanti membeberkan sejumlah pendapatan yang ia terima sebagai wakil rakyat.
Ia membeberkan, setiap bulannya ia menerima gaji pokok sebesar Rp 16 juta dan uang tunjangan sebesar Rp 59 juta.
Selain itu, Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.
"Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," ujar KD. Sementara untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta.
"Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.
Kerisdayanti kemudian mengatakan, dana reses yang diterima oleh para anggota DPR bukanlah merupakan pendapatan pribadi para anggota Dewan.
"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti.
KD, sapaan Krisdayanti, menjelaskan bahwa anggaran tersebut wajib digunakan dalam menjalankan tugasnya menyerap aspirasi rakyat.
Ia menuturkan, aspirasi itulah yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Krisdayanti menambahkan, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang dianggarkan oleh negara ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR, tetapi juga anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Krisdayanti.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Diploma, Ini Rinciannya untuk Seluruh Daerah
Gaji Anggota DPR
1. Gaji Pokok Rp 4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
Dispersip Pidie Lakukan Mapping Perpustakaan, Ternyata Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Diploma, Ini Rinciannya untuk Seluruh Daerah |
![]() |
---|
Hari Literasi Internasional, Ini Pendapat Pegiat Medsos Aceh Singkil |
![]() |
---|
Generasi Muda Dominasi Pengurus DPD PKS Banda Aceh, Dipimpin oleh Farid Nyak Umar |
![]() |
---|
Aceh Film Festival 2025 Resmi Ditutup, Sukses Merayakan Sinema Dunia dan Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.