PPPK 2025

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Diploma, Ini Rinciannya untuk Seluruh Daerah

Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP).

Editor: Amirullah
Serambinews.com
PPPK 2025 - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Diploma, Ini Rinciannya untuk Seluruh Daerah 

SERAMBINEWS.COM - Khsusu untuk para honorer yang sudah dinyatakan masuk ke dalam list pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, diharapkan untuk segera bersiap kembali melakukan serangkaian tahapan lainnya.

Salah satu tahapan lanjutan tersebut adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI.

Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.

Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara)

Selain itu, beberapa honorer yang sudah dinyatakan masuk pun tak jarang penasaran dengan gaji yang akan mereka dapatkan nantinya.

Apalagi banyak juga para pendaftar seleksi PPPK ini, berasal dari lulusan Diploma Tiga (D3) atau Ahli Madya.

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan D3?

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Apakah Dapat Tunjangan?

Baca juga: Aturan Baju Seragam Untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Bisa Pakai Baju KORPRI atau Tidak?

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3

Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Maka dari itu, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved