Gibran Digugat Rp125 Triliun, Riwayat SMA Wapres di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
Subhan menilai riwayat pendidikan SMA Gibran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia
SERAMBINEWS.COM - Sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2.
Gugatan diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Dalam gugatannya, Subhan menilai riwayat pendidikan SMA Gibran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres lalu.
Gibran dan KPU digugat Rp 125 triliun
Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Baca juga: Trump Ultimatum Hamas: Ini Adalah Kesempatan Terakhir untuk Menerima Persyaratan Kesepakatan Saya
Baca juga: Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Dokumen yang Dibutuhkan, 15 September Batas Akhir
Gibran dinilai tak penuhi syarat pendidikan SMA
Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.
Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming
pendidikan Gibran Rakabuming
Gibran Digugat Rp125 Triliun
Serambi Indonesia
Perahu Korban Ditemukan Warga dalam Posisi Terbalik di Sungai Tamiang, Hanyut Dua Kilometer |
![]() |
---|
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Dokumen yang Dibutuhkan, 15 September Batas Akhir |
![]() |
---|
Haji Uma Apresiasi Polda Tindaklanjuti Laporan PII Aceh dan Warga Terkait Konten Asusila di Tiktok |
![]() |
---|
Action Figure Gemini AI Versi Terbaru! Lebih Keren, Seolah Memegang Patung Miniatur, Ini Promtnya! |
![]() |
---|
Disoroti Demonstran, Lubang di Jalan Dekat Rumah Pribadi Bupati Aceh Singkil belum Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.