PPPK 2025

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Kerja Sambilan? Simak Aturan Jelasnya

Apakah tenaga PPPK paruh waktu tetap diperbolehkan melakukan pekerjaan sampingan di luar jam kerja utama? Yuk kita cari tahu sama-sama.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 - Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Kerja Sambilan atau Tidak? 

SERAMBINEWS.COM - Para honorer yang dinyatakan masuk dalam usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 kini memasuki tahapan penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dokumen DRH ini merupakan bagian administrasi wajib yang harus diisi oleh setiap peserta yang lulus seleksi PPPK sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025. Para peserta diwajibkan menyiapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN.

Ditengah rasa bahagia karena masuh dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025, tak sedikit para honorer yang bertanya-tanya apakah ketika sudah masuk PPPK paruh waktu masih tetap diperbolehkan untuk kerja sambilan atau tidak.

Baca juga: Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Dokumen yang Dibutuhkan, 15 September Batas Akhir

Lantas, apakah tenaga PPPK paruh waktu tetap diperbolehkan melakukan pekerjaan sampingan di luar jam kerja utama? Yuk kita cari tahu sama-sama.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Kerja Sambilan?

Perihal bisa atau tidaknya PPPK paruh waktu diperbolehkan melakukan pekerjaan sampingan di luar jam kerja utama atau tidak, masih menjadi menjadi tanda tanya besar.

Namun sejauh ini, regulasi terkait PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu

Disebutkan di KepmenPANRB 16/2025 tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

KepmenPANRB 16/2025 ini belum memuat ketentuan terkait apakah PPPK paruh waktu boleh mengambil pekerjaan sambilan atau tidak. 

Kendati begitu, menurut laman resmi Pemerintah Kabupaten Bone, PPPK Paruh Waktu dapat bekerja di luar jam kerja ASN-nya.

Namun yang jelas, PPPK paruh waktu nantinya akan melaksanakan tugas jabatan sesuai "perjanjian kerja", sebagaimana disebutkan dalam KepmenPANRB 16/2025 Diktum ke-11.

Perjanjian tersebut meliputi nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit penempatan kerja, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi. 

Untuk jam kerja PPPK paruh waktu akan ditetapkan PPK. Selain itu, PPPK paruh waktu terikat ketentuan disiplin yang berlaku bagi ASN.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Kerja Sambilan atau Tidak? Begini Aturan Jelasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved