Sabtu, 25 April 2026

PPPK 2025

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan Lagi, Catat Jadwal Terbaru

BKN kini tengah memberlakukan penyesuaian jadwal, yang diatur melalui Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan Lagi 

SERAMBINEWS.COM - Proses seleksi nasional Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 kini makin mendekati tahap akhir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi melakukan penyesuaian jadwal melalui Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan tambahan bagi instansi maupun individu agar dapat menyelesaikan tahapan administrasi secara optimal.

Adapun jadwal terbaru penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 28 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 30 September 2025

BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta untuk memanfaatkan masa penyesuaian ini dengan sebaik-baiknya.

Hal ini penting agar seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak menghambat proses penetapan serta pengangkatan secara keseluruhan.

Dengan adanya penyesuaian jadwal, BKN berharap proses seleksi nasional PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 berjalan lancar hingga tahap akhir dan mampu menjawab kebutuhan formasi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Berapakah Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Sama dengan PPPK Penuh Waktu?

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu?

Aturan mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Dalam hal ini, PPK adalah pejabat pembina instansi masing-masing, baik pimpinan lembaga, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota.

Adapun waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tergantung pada prosedur instansi dalam memproses dokumen usulan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN. Pengangkatan hanya dapat dilakukan setelah instansi menerima NI yang paling lambat disampaikan dalam 7 hari kerja oleh BKN.

Dikutip dari laman Kantor Regional VII BKN Palembang, jika seluruh usulan NI telah dinyatakan memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK). SK inilah yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.

Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah instansi memperoleh NI dari BKN serta menerbitkan SK pengangkatan yang waktunya bergantung pada prosedur instansi masing-masing.

Baca juga: Berapakah Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Sama dengan PPPK Penuh Waktu?

Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Pada proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terdapat sejumlah ketentuan yang ditetapkan. Berikut ketentuan selengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pembatalan Pengangkatan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved