Pemuda Penyuka Sesama Jenis Ditangkap, Lakukan Ini ke Pelajar SMA, Modus Ajak Korban Main ke Kosan
Peristiwa tersebut, bermula saat korban diundang ke tempat indekos pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.
SERAMBINEWS.COM, GRESIK - Nekat lecehkan remaja pria yang masih pelajar SMA, seorang pemuda penyuka sesama jenis harus berurusan dengan polisi.
Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pria penyuka sesama jenis yang melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar SMA laki-laki di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Identitas tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro.
Peristiwa tersebut, bermula saat korban diundang ke tempat indekos pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.
Di dalam indekos tersebut, korban tiba-tiba dilecehkan.
Setelahnya, pelaku mengantarkan korban pulang.
"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan asusila korban (onani) jika tidak menuruti keinginannya.
Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Pria Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh Dituntut Hukuman 85 Kali Cambukan
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tersangka pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan dilakukan, setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan, menunjukkan bukti-bukti yang ditemukan dan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.
Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Baca juga: Perempuan di Kupang Ini Buka Suara usai Cabut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Perwira Polisi
Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut, mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh," tegas AKP Abid.
Baca juga: GeRAK Minta Dirut Baru Jadikan Bank Aceh Bapak Angkat Bagi Masyarakat
Baca juga: Profil Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Putra Jawa Barat Jabat Pangdam Iskandar Muda
Baca juga: Polisi Ingatkan Bahaya Bullying ke Santri di Dayah MUQ Pagar Air Aceh Besar, Ini Ancaman Penjaranya
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Sosok R, Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Residivis, Janjikan Rp100 Juta ke Temannya |
![]() |
---|
VIDEO - Seluruh Korban Perahu Karam di Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Al- Farlaky Melayat Korban Pembunuhan di Aceh Timur, Ingatkan Bahaya Judi Online |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu, Bermula Sewa Mobil, Bayi Ditenggelamkan Dalam Bak |
![]() |
---|
Perahu Karam di Aceh Tamiang, Korban Terakhir Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.