Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK dan BI, Bappebti Fokus pada Perdagangan Komoditas

Peralihan kewenangan ini diatur dalam UU P2SK dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperkuat sektor keuangan digital di Indonesia.

Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
ILUSTRASI KRIPTO - Ilustrasi aset Kripto yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Jumat, 12 September 2025 

Peralihan kewenangan ini diatur dalam UU P2SK dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperkuat sektor keuangan digital di Indonesia.

SERAMBINEWS.COM - Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, resmi beralih dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia. 

Peralihan kewenangan ini diatur dalam UU P2SK dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperkuat sektor keuangan digital di Indonesia.

Bappebti kini berfokus pada perdagangan berjangka komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas, sembari mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi ilegal.

Untuk memastikan legalitas, masyarakat disarankan memeriksa daftar resmi pedagang aset kripto melalui OJK maupun situs Bappebti sebelum peralihan kewenangan.

Selan itu, Bappebti juga berfokus pada optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK).

Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada OJK dan BI telah dilakukan sejak 10 Januari 2025.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Segini Daftar Harga Emas per Gram 12 September 2025

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Namun demikian, menurut Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, peralihan ini belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

"Untuk itu, Bappebti bersama OJK dan BI terus berupaya memberikan edukasi sebagai bagian dari komitmen bersama tiga lembaga pengawas tersebut," kata Tirta dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/9/2025).

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi aset
kripto serta derivatif keuangan, yaitu indeks saham dan single stock.

Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) atau forex.

“Tujuan peralihan ini untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan,” ujar Tirta.

Baca juga: Gempar! Harga Kripto Meroket Setelah Trump Dukung Lima Koin Sebagai Cadangan Mata Uang Kripto AS!

Ia juga menjelaskan, Bappebti tidak lagi memproses perizinan terkait pedagang fisik aset kripto usai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terjebak pada penawaran entitas ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved