Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Penculik Ngaku Sempat Bertemu Oknum TNI, F Serahkan Uang Rp 45 Juta

Agal mengungkapkan, Eras sudah kenal F jauh sebelum peristiwa penculikan dan pembunuhan kacab bank BUMN terjadi.

Editor: Faisal Zamzami
DOK. Istimewa
Sebanyak empat pria berinisial AT, RS, RAH, dan RW, ditangkap Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena menculik MIP (37), Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih. 

Dalam kesempatan ini, Agal membantah Eras ditangkap polisi pada Kamis (22/8/2025) saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya.

Eras disebut meninggalkan Jakarta karena hendak mengikuti acara adat.

“Eras mengetahui korban meninggal usai Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menunjukan foto bahwa orang yang mereka jemput paksa sudah meninggal,” ungkap dia.

“Pada saat itu juga Eras meminta ke anggota polisi untuk menelepon oknum F, dan Eras sangat syok mendengar korban meninggal. Berulang kali Eras menelepon, namun tidak tersambung,” tambah dia.

Adapun kronologi yang disamarkan Agal bukan alur cerita resmi dari kepolisian. Polda Metro Jaya sebagai penyidik masih menelusuri perkara ini meski sebanyak 15 orang telah ditangkap.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur

 

Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator

Adrianus Agal, kuasa hukum salah satu penculik bernama Eras, menduga kliennya bakal dijadikan tumbal dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Oleh karena itu, Eras mengajukan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuat terang kasus tersebut.

“Karena sebelum terungkap, pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan ini,” kata Agal saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Padahal, dari empat klaster yang diungkap kepolisian, Eras tidak mengenal satupun kecuali klaster penculikan.

 
Karena itu, Agal menegaskan kliennya siap bersaksi di persidangan demi mengungkap perkara ini.

“Itu, tujuannya untuk itu (buka-bukaan). Kita sebagai pengacara harus terbuka, kita mau membela klien kita,” ucap dia.

Dalam perkara ini, Agal menyadari bahwa Eras kecil kemungkinan dibebaskan karena terbukti terlibat langsung dalam penculikan korban.

Namun, dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator, hukuman Eras dapat diringankan.

Baca juga: Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ternyata Guru Bela Diri,Istri Heran Suaminya Tak Melawan Saat Diculik

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved