Berita Nasional

Profil Kakak Bos MNC Hary Tanoesoedibjo, Kini Gugat KPK Terkait Status Tersangka Korupsi Bansos

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon,"

Editor: Nurul Hayati
Kompas.com
RUDY TANOE - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Terbaru, KPK mencegah Rudy Tanoe bepergian keluar negeri. 

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," demikian salah satu poin dalam petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

SERAMBINEWS.COM - Pada Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Ia menggugat KPK melalui praperadilan, menolak status tersangka dan menyebut penetapan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo—sering disapa Rudy Tanoe—adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal sebagai kakak dari Hary Tanoesoedibjo, bos MNC Group.

Ia lahir di Surabaya pada 16 Januari 1964, dan memiliki latar belakang pendidikan bisnis dari Carleton University (Kanada) dan University of San Francisco (AS).

Karier dan Bisnis
Presiden Direktur DNR Corporation, perusahaan logistik dan distribusi farmasi.

CEO PT Trinity Health Care (THC), bergerak di bidang farmasi dan teknologi informasi.

Pernah memimpin MNC SkyVision, menjadikannya operator TV berbayar terbesar di Indonesia.

Pemegang saham pengendali PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA), perusahaan taksi yang ia ubah menjadi entitas logistik dan e-commerce.

Baca juga: Sosok & Sepak Terjang Rudy Tanoe, Kakak Hary Tanoe Terjerat Korupsi Bansos,Bikin Negara Rugi Rp200 M

Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoeseodibjo bungkam usai menjalani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tiga jam, Kamis (14/12/2023).
Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoeseodibjo bungkam usai menjalani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tiga jam, Kamis (14/12/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Niam)

Kakak Hary Tanoesoedibjo ini menggugat KPK terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

KPK telah menetapkan Bambang Tanoesoedibjo, Presiden Direktur PT Dosni Roha Logistik, sebagai tersangka pada 19 Agustus 2025.

Tak hanya Bambang, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto; dan Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022.

 Selain tiga individu, dua korporasi juga turut dijadikan tersangka, yaitu PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

Atas status tersangkanya, Bambang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terdaftar pada 25 Agustus 2025.

Bambang meminta hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.

Selain itu, Bambang dalam petitumnya, juga memohon hakim untuk menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah, tidak mempunyai kewenangan hukum, dan merupakan perbuatan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum.

Ia juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkannya sebagai tersangka.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," demikian salah satu poin dalam petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Profil Kakak Bos MNC Hary Tanoe, Bambang Rudijanto, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos

Profil dan Bisnis Bambang Tanoesoedibjo

Dikutip dari laman resmi Doha Rosni Indonesia atau DNR Corporation, Bambang Tanoesoedibjo lahir pada 16 Januari 1964 di Surabaya, Jawa Timur.

Bambang merupakan lulusan Administrasi Bisnis dari University of San Fransiso, AS, tahun 1989.

Sebelum di University of San Fransisco, Bambang menempuh studi di Carleton University, Ottawa, Kanada, dan memperoleh gelar Bachelor of Commerce pada 1987.

Saat ini, ia menjabat sebagai Presiden Direktur DNR Corporation.

DNR Corporation adalah perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa distribusi, logistik, dan pengiriman barang.

Ia juga merupakan CEO dari PT Trinity Health Care (THC).

THC adalah perusahaan di bidang perdagangan umum, termasuk impor-eskpor dan pengecer, terutama untuk barang-barang farmasi, peralatan kesehatan, hingga logistik.

Melalui DNR Distribution, anak perusahaan DNR Corporation, Bambang bekerja sama dengan Kemensos untuk menyalurkan bansos beras kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Namun, penyaluran bansos itu berujung penetapan tersangka terhadap Bambang.

Sebelum mendirikan DNR Corporation, pengalaman karier Bambang di berbagai sektor industri termasuk cukup panjang.

Berikut riwayat jabatan Bambang di berbagai perusahaan:

Presiden Direktur PT Zebra Nusantara Tbk 2021-2022
Presiden Direktur PT MNC Vision Network 2004-2016
Vice President Commissioner PT Media Nusantara Citra 2011-2016
President Commissioner PT Bhakti Asset Management 2007-2011
President Commissioner Bimantara Citra Tbk 2002-2007
Presiden Direktur PT Agis 2001-2006
Direktur PT Cipta Ekamulia Utama 1989 1992
Vice President Commissioner PT Global Mediacom Tbk 2007
Vice President Commissioner PT Bhakti Panjiwira 1997
Presiden Direktur PT Vamed Engineering Asia 1994
Vice President PT Bhakti Investama Tbk
KPK Siap Hadapi Gugatan
Menanggapi gugatan yang diajukan Bambang Tanoesoedibjo, KPK menghormatinya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan Bambang.

Fitroh juga mengatakan KPK telah siap dengan segala materi untuk membuktikan, proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.

"Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak," ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (11/9/2025). 

"KPK melalui Biro Hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Sidang perdana gugatan Bambang telah digelar pada 4 September 2025 lalu.

Rencananya, sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada 15 September 2025 mendatang.

Kasus korupsi bansos beras ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. 

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 200 miliar.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil dan Bisnis Bambang Tanoesoedibjo, Gugat KPK soal Status Tersangkanya di Kasus Korupsi Bansos, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved