7.343 NonASN Pidie Lulus PPPK Paruh Waktu, Berapa Besaran Gaji yang Diterima? Ini Aturannya
Sebanyak 7.343 non-ASN Pidie dipastikan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah tersebut.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi aturan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Ini berarti, seorang lulusan SMA dan lulusan sarjana yang sama-sama bekerja sebagai PPPK paruh waktu di wilayah yang sama akan menerima gaji minimal yang serupa.
Penyesuaian ini dirancang untuk memastikan gaji yang diterima adil dan tidak merugikan, sekaligus memberikan kepastian finansial sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.
Sebagai informasi jika golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan.
Jika menilik Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.
Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, 7.343 Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu di Pemkab Pidie
Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang mendapatkan tambahan penghasilan, tergantung regulasi yang berlaku dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Rincian gaji PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah
Sebagai gambaran, besaran gaji PPPK paruh waktu akan sangat bervariasi tergantung lokasi penempatannya.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatra
- Aceh: Rp 3.680.000
- Sumatra Barat: Rp 2.990.000
- Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
- Sumatra Utara: Rp 2.990.000
- Jambi: Rp 3.200.000
- Riau: Rp 3.500.000
- Lampung: Rp 2.890.000
- Kep. Riau: Rp 3.620.000
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
2. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.300.000
- Banten: Rp 2.900.000
- Jawa Barat: Rp 2.190.000
- Jawa Tengah: Rp 2.160.000
- Yogyakarta: Rp 2.260.000
- Jawa Timur: Rp 2.300.000
3. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
- Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA? Segini Besarannya Untuk Setiap Daerah
4. Pulau Sulawesi
- Gorontalo: Rp 3.200.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
- Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
Peringati HUT ke-61, Golkar Pidie Jaya Gelar Pasar Murah dan Donor Darah |
![]() |
---|
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Kredit di Bank? |
![]() |
---|
FGD Tambang Emas Ilegal, Bupati, Kapolres hingga Kajari Pidie Angkat Bicara |
![]() |
---|
Sah! 53 Petugas Sosial di Aceh Selatan Jadi PPPK, Resmi Dilantik Kemensos secara Virtual |
![]() |
---|
124 Petugas PKH Resmi Jadi PPPK, Gaji Rp 4 Juta, Dinsos Stop Dana Sharing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.