Berita Pidie

124 Petugas PKH Resmi Jadi PPPK, Gaji Rp 4 Juta, Dinsos Stop Dana Sharing

Petugas sosial yang dilantik itu adalah 117 pendamping PKH, 3 Pendamping Rehabilitasi Sosial dan 4 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
PELANTIKAN PPPK KEMENSOS - Sebanyak 117 pendamping PKH, tiga Pendamping Rehabilitasi Sosial, dan empat TKSK dilantik secara virtual menjadi PPPK oleh Kemensos RI, di Oproom Bupati Pidie, Jumat (3/10/2025). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah pusat akhirnya melantik 124 petugas pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau PPPK di Oproom Bupati Pidie, Jumat (3/10/2025).

Petugas sosial yang dilantik itu adalah 117 pendamping PKH, tiga Pendamping Rehabilitasi Sosial dan empat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK. 

Pelantikan tersebut dilakukan secara zoom meeting yang dilakukan Kementrian Sosial (Kemensos) RI, secara serentak di seluruh Indonesia. 

Untuk diketahui, pelantikan mereka sempat ditunda Kemensos RI akibat efisiensi anggaran.

"Pelantikan 124 petugas sosial di Pidie menjadi PPPK dilakukan secara zoom oleh Kementrian Sosial RI," kata Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pidie, Muhammad Husin, SAg kepada Serambinews.com, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Ratusan Petugas PKH Lulus PPPK, Ternyata SK Pengangkatan belum Turun, Dinsos Pidie Angkat Bicara

Ia mengatakan, petugas memakai baju serba putih dengan celana dan rok warna hitam. 

Selain itu, perempuan wajib memakai hijab warna hitam. 

Proses pelantikan secara virtual berjalan lancar di Oproom Kantor Bupati Pidie.

Ia menyebutkan, gaji PPPK yang bekerja sebagai petugas sosial sekitar Rp 4 juta lebih per bulan. 

Selain itu, PPPK petugas sosial juga akan mendapatkan gaji 13 hingga 14. 

Sebab, PPPK statusnya sama dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

Baca juga: VIDEO - Sah, 124 Petugas Program Keluarga Harapan Pidie Jadi PPPK 

Gaji PPPK petugas sosial bersumber dari pemerintah pusat, yang dibayar setiap bulan. 

"PPPK bekerja sebagai petugas sosial tidak memperoleh gaji pensiun dari pemerintah," terangnya. 

Dikatakan Plt Kadinsos, dengan petugas sosial yang saat ini resmi diangkat menjadi PPPK, maka Dinas Sosial Pidie akan menyetop dana sharing yang selama ini dialokasikan untuk operasional PPPK. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved