Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Cakung Jakarta Timur, Polisi: Jaringan Narkoba Aceh

"Setelah dikembangkan, ditemukan lagi 31 paket ganja yang sudah terbungkus rapi dengan total berat 53,75 kilogram,” ujar Wisnu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian
Dua Residivis Pengedar Narkoba Jenis Ganja di Jaktim Ditangkap 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyelundupan narkoba jenis ganja kembali digagalkan pihak kepolisian.

Dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (10/9/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakpus, AKBP Wisnu S Kuncoro, mengatakan dua pengedar merupakan jaringan narkoba Aceh.

Keduanya juga residivis kasus narkoba dan pencurian.

"Jadi jaringan ganja yang bisa kami sampaikan, karena memang masih kita kembangkan lagi, ini berasal dari daerah Aceh," kata Wisnu dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

 Wisnu mengatakan dua pengedar ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram ganja.

Dari hasil interogasi, keduanya menyimpan stok ganja di kontrakan di Jalan Mutiara VI, Pulo Gebang.

Baca juga: Pangdam IM Ajak Masyarakat Laporkan Keberadaan Ladang Ganja, Ini Pesan Mayjen Joko

Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 31 paket ganja dengan total berat 53,75 kilogram.

"Setelah dikembangkan, ditemukan lagi 31 paket ganja yang sudah terbungkus rapi dengan total berat 53,75 kilogram,” ujar Wisnu.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa keduanya sudah tiga kali menerima pasokan ganja sejak 18 Agustus 2025.

Barang tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial SY alias D, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

AWS dan IR mendapat upah Rp200.000 dan bonus ganja untuk setiap kilogram yang diedarkan.

“Masing-masing pelaku hanya mendapatkan Rp200 ribu per kilogram yang berhasil diedarkan serta janji bonus 3 kilogram ganja,” kata Wisnu.

“Sejak 30 Agustus hingga 10 September, mereka sudah mengedarkan 12 kilogram ganja,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.  

Baca juga: 10 Prompt Gemini AI Buat Foto Casual dan Stylish Ala Photoshoot Studio Profesional,Cuma Pakai Selfie

Baca juga: VIDEO - Gegerkan! Zohran Mamdani Janji Tangkap Netanyahu Jika Terpilih Jadi Wali Kota New York

Baca juga: Kabar Terbaru CPNS 2026, Dibuka Lagi atau Ditiadakan Seperti 2025?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved