Berita Aceh Timur
Hendak Selundupkan 67 Kg Ganja Kering ke Sumut, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Aceh Timur
Pada saat target tiba di SPBU yang berada di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, anggota opsnal Satres Narkoba...
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Pada saat target tiba di SPBU yang berada di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, anggota opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan oleh tersangka IS kemudian dilakukan penggeledahan terahadap barang bawaan di mobil tersebut dan ditemukan 72 bal ganja dengan berat 67.682,80 Kg ganja siap edar.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur, berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja yang hendak diselundupkan ke Sumatera Utara.
Dalam penangkapan pada Rabu (24/9/2025), itu polisi juga mengamankan 67 kilogram ganja.
Dua orang pelaku yang diamankan berinisial IS (38), Wiraswasta, warga Desa Bukit, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dan AR (37), Wiraswasta, warga Desa Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi SIK menyampaikan, pengungkapan bermula anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa akan ada melintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur satu unit kendaraan penumpang warna merah maron yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues.
”Memperoleh adanya informasi tersebut, anggota opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang melintas di beberapa titik dari perbatasan Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Timur," tuturnya, dalam konferensi pers di Polres Aceh Timur, Jumat (3/10/2025).
Irwan melanjutkan, Pada saat melakukan pemantauan melintas satu unit mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi BK 1980 VAE dengan warna sesuai informasi yang diterima masuk ke wilayah hukum Polres Aceh Timur kemudian dilakukan pembuntutan.
Pada saat target tiba di SPBU yang berada di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, anggota opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan oleh tersangka IS kemudian dilakukan penggeledahan terahadap barang bawaan di mobil tersebut dan ditemukan 72 bal ganja dengan berat 67.682,80 Kg ganja siap edar.
Kepada petugas, tersangka IS mengaku bahwa ganja tersebut akan dijual / dilewatkan ke wilayah Sumatera Utara oleh tersangka AR dan dari pengakuaan tersangka IS, anggota opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AR di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan tersangka AR mengakui bahwa ganja tersebut akan ia jual ke wilayah Sumatera Utara.
Selanjutnya kedua tersangka berikut bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kisah Pilu di Balik Kiprah dr Aisah Dahlan Tangani Pecandu Narkoba: ‘Yang Pertama Kena Adikku…’
Atas perbuatannya, tersangka IS dan AR dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana dengan ancaman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, Polres Aceh Timur dan seluruh jajaran Polsek berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba.
Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, tokoh masyarakat, ulama, dan lembaga non-pemerintah terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman penyalahgunaan Narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba, oleh karena itu kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi kepada Kepolisian guna mendukung program-program pencegahan, serta menjaga lingkungan agar tetap bersih dari peredaran narkoba,” paparnya.(*)
Baca juga: Prospek Legalisasi Ganja untuk Terapi Medis
Aceh Timur Dilanda Hujan Sejak Pagi Hari, Pengendara Diimbau Hati-hati |
![]() |
---|
Aceh Timur Ingin Kelola Sulfur PT Medco, Al-Farlaky Harap Dukungan PT PEMA |
![]() |
---|
Anisa Harumkan Nama MAS Alwidyan Alue Lhok di Ajang OMI 2025 Tingkat Kabupaten Aceh Timur |
![]() |
---|
Satlantas Aceh Timur Tegur Pengendara tanpa Helm, Fokus Pendekatan Edukatif |
![]() |
---|
Aceh Timur Ingin Kelola Sendiri Sulfur Medco, Al-Farlaky Minta Dukungan PEMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.