PPPK 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Tunjangannya

Berikut contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi di berbagai wilayah Indonesia 2025.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK 2025 - Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Provinsi, Lengkap dengan Tunjangan 

SERAMBINEWS.COM -- Pemerintah akhirnya meresmikan Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai kebijakan baru yang ditujukan khusus untuk tenaga honorer non-ASN.

Aturan ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 serta diperkuat melalui Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan hadirnya regulasi tersebut, ribuan honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status maupun kesejahteraan kini memiliki jalur baru menuju pengakuan resmi.

Program PPPK paruh waktu digagas sebagai bentuk solusi atas keresahan para tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja di berbagai instansi pemerintahan tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Melalui skema ini, pemerintah menjamin adanya perlindungan hukum, status yang diakui, serta kesejahteraan lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA, Ini Nominalnya

Jam Kerja Hanya 4 Jam Sehari 

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 8 jam per hari, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.

Meski demikian, status mereka tetap tercatat sebagai ASN dengan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).

Mekanisme ini dibuat agar instansi pemerintah tetap bisa memenuhi kebutuhan ASN, namun menyesuaikan keterbatasan anggaran yang ada.

Hak Tunjangan Hampir Sama dengan ASN

Banyak tenaga honorer mempertanyakan apakah PPPK paruh waktu tetap mendapat tunjangan.

Pemerintah menegaskan bahwa para pegawai berhak atas hak kesejahteraan yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Berikut daftar tunjangan yang diberikan:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin) – besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan dan beban kerja di masing-masing instansi.
  • Tunjangan Keluarga – meliputi suami/istri dan anak sesuai aturan ASN.
  • Tunjangan Pangan – dalam bentuk uang maupun beras.
  • Tunjangan Jabatan – berlaku bagi jabatan struktural maupun fungsional.
  • THR dan Gaji ke-13 – diberikan setiap menjelang hari raya keagamaan, sesuai aturan pemerintah.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga mendapat jaminan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti, serta peluang perpanjangan kontrak setiap tahun.

Baca juga: Mana yang Lebih Menguntungkan Antara PPPK Paruh Waktu atau PPPK Penuh Waktu? Ini Perbandingannya

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak diatur seragam secara nasional, melainkan menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih honorer.

Menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji berada pada Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Namun angka final akan ditentukan oleh instansi masing-masing.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved