PPPK 2025

Mana yang Lebih Menguntungkan Antara PPPK Paruh Waktu atau PPPK Penuh Waktu? Ini Perbandingannya

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Sederet Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Mana yang Lebih Menguntungkan? 

SERAMBINEWS.COM - Pelaksanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 hingga hari ini masih terus bergulir.

Saat ini, para honorer yang lolos seleksi tengah memasuki salah satu tahapan penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini menjadi krusial karena seluruh data yang diinput dalam DRH akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus menjadi syarat menuju proses pelantikan resmi.

Sebagai informasi, DRH PPPK paruh waktu 2025 merupakan dokumen administrasi yang wajib diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum masuk ke tahap penetapan NIP/NI PPPK.

Bagi honorer yang namanya masuk dalam daftar pengusulan PPPK paruh waktu, pengisian DRH sudah resmi dibuka sejak 28 Agustus 2025 lalu dan akan berlangsung hingga 22 September 2025 mendatang.

Proses ini dilakukan secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara) dengan akun masing-masing peserta.

Di tengah rasa bahagia karena berhasil masuk dalam daftar pengusulan PPPK paruh waktu 2025, muncul pula berbagai pertanyaan di kalangan honorer, khususnya mengenai perbedaan antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu.

Lantas, apa saja perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu? Yuk kita perbedaanya simak sama-sama.

Baca juga: Aturan dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

2. Masa Kerja

Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu. Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved