Berikut Daftar 31 Wamen yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN

Larangan wamen rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah ditetapkan MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Para wakil menteri (wamen) berfoto bersama usai pelantikan wamen anggota kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah wakil menteri (wamen) masih rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarangnya.

Larangan wamen rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah ditetapkan MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Teranyar, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang dilaksanakan hari ini, Selasa (16/9/2025), kembali menunjuk tiga wakil menteri menduduki posisi dewan komisaris.

Hasil RUPSLB Telkom 2025, Wamen Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom. 

Lalu Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan ditunjuk menjadi Komisaris Telkom.

 
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat 31 wamen yang saat ini menjabat sebagai Komisaris BUMN.

Kondisi larangan rangkap jabatan ini pun pernah disinggung wartawan kepada Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (4/9/2025) lalu.

Saat itu, Erick enggan bicara banyak terkait putusan MK tersebut.

Hanya saja, menurut Erick, penetapan pejabat perusahaan pelat merah, termasuk komisaris, merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN.

Perubahan tersebut pun sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita melakukan tranformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," kata Erick.

Ketika ditanya mengenai adanya jangka waktu dua tahun untuk masa penyesuaian, Erick lagi-lagi hanya menekankan transformasi kepengurusan BUMN akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

"Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan," ucapnya.

Adapun MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa ketentuan larangan rangkap jabatan yang semula hanya diiberlakukan kepada menteri juga berlaku bagi wamen.

MK menilai perlunya wamen fokus mengurus kementerian sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved