Berikut Daftar 31 Wamen yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN
Larangan wamen rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah ditetapkan MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah wakil menteri (wamen) masih rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarangnya.
Larangan wamen rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah ditetapkan MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Teranyar, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang dilaksanakan hari ini, Selasa (16/9/2025), kembali menunjuk tiga wakil menteri menduduki posisi dewan komisaris.
Hasil RUPSLB Telkom 2025, Wamen Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom.
Lalu Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan ditunjuk menjadi Komisaris Telkom.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat 31 wamen yang saat ini menjabat sebagai Komisaris BUMN.
Kondisi larangan rangkap jabatan ini pun pernah disinggung wartawan kepada Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (4/9/2025) lalu.
Saat itu, Erick enggan bicara banyak terkait putusan MK tersebut.
Hanya saja, menurut Erick, penetapan pejabat perusahaan pelat merah, termasuk komisaris, merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN.
Perubahan tersebut pun sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita melakukan tranformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," kata Erick.
Ketika ditanya mengenai adanya jangka waktu dua tahun untuk masa penyesuaian, Erick lagi-lagi hanya menekankan transformasi kepengurusan BUMN akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan," ucapnya.
Adapun MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa ketentuan larangan rangkap jabatan yang semula hanya diiberlakukan kepada menteri juga berlaku bagi wamen.
MK menilai perlunya wamen fokus mengurus kementerian sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Gagal Juara Keok dari Vietnam |
![]() |
---|
Stella Christie, Wamen Lulusan Harvard Jadi Komisaris PHE: Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Larang PPPK Rangkap Jabatan, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
Klaim Diapresiasi Internasional, Wamen Sebut Program Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Dilanjutkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.