Gaji TNI Polri Dikabarkan Bakal Naik, Berikut Gaji TNI Polri yang Berlaku Saat Ini

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri. 

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Pemerintah mengonfirmasi adanya kenaikan gaji guru, dosen, tenaga penyuluh dan prajurit TNI-Polri lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025.

Kenaikan gaji ini menjadi angin segar bagi para abdi negara. Pasalnya, penyesuaian gaji terakhir untuk anggota TNI dan Polri dilakukan pada 1 Januari 2024.

Saat itu, gaji pokok TNI naik sebesar 8 persen sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang mencakup TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.

Dalam rincian RKP 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Guru, dosen, hingga tenaga penyuluh disebut sebagai prioritas utama penerima manfaat kebijakan ini.

Berikut besaran gaji TNI Polri sesuai dengan kepangkatan yang berlaku saat ini.

Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU

Gaji TNI 2025 Pangkat Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Gaji TNI 2025 Pangkat Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji TNI 2025 Pangkat Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji TNI 2025 Pangkat Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2025 Pangkat Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan kinerja TNI Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Baca juga: Kemenko PM Buka Lowongan Kerja Non PNS, Posisi Videographer & Social Media Specialist, Ini Syaratnya

Besaran Gaji Polisi

Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji Polisi terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved