Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Simak Mulai Besaran Gaji Hingga Tunjangannya
Aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dirinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM - Berikut perbedaan gaji antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Gaji merupakan salah satu faktor utama yang menjadi perhatian calon pegawai, termasuk para tenaga honorer yang menantikan status PPPK.
Saat ini, proses seleksi PPPK paruh waktu 2025 tengah berlangsung.
Sejumlah tenaga honorer yang menjadi target pemerintah untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 20225 sudah memasuki tahap pengusulan.
Agar dapat diusulkan, para tenaga honorer diharuskan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Berdasarkan jadwal terbaru, proses pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berakhir pada 22 September 2025.
Tahapan selanjutnya ialah Usulan Penetapan Nomor Induk (NIK) PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan berakhir pada 25 September 2025.
Semua proses ini dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun masing-masing peserta.
Baca juga: Alhamdulillah, 5.129 Honorer Usulan Bupati Al-Farlaky Disetujui MenpanRB Jadi PPPK Paruh Waktu
Karenanya, honorer diingatkan untuk benar-benar memastikan pengisian DRH selesai tepat waktu, agar tidak menghambat langkah menuju tahap berikutnya.
Sebagai gambaran, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan mendasar dengan PPPK penuh waktu.
Perbedaan ini tidak hanya terletak pada durasi kerja, tetapi juga pada besaran gaji pokok dan tunjangan.
Jika PPPK penuh waktu bekerja layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, dengan jam kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, maka PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari.
Perbedaan ini secara langsung memengaruhi skema penghasilan mereka.
Lantas, bagaimana rincian gaji dan tunjangan untuk masing-masing status tersebut?
Berikut perbandingan lengkapnya.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK
PPPK Paruh Waktu
PPPK Penuh waktu
PPPK
2025
gaji
besaran gaji
tunjangan
perbedaan
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Serambinews
Cerita Saksi Mata Kebakaran yang Menyebabkan Pasutri Meninggal Dunia, Sang Anak Sempat Terobos Api |
![]() |
---|
Prihatin Aksi Bersajam di Banda Aceh, Ketua DPRK Apresiasi Langkah Cepat Polresta Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Praktis & Minim Minyak! Resep Martabak Telur Ayam Kecap Lezat ala Chef Devina Hermawan |
![]() |
---|
IPIM Aceh Gagas Pendirian Sekolah Tinggi Imam dan Khatib, Terinspirasi dari Konsep Turki |
![]() |
---|
Antisipasi Brucella, Distanbunak Aceh Tamiang Uji Sampel 385 Ekor Sapi Betina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.