Besaran Gaji PNS, TNI dan Polri Jika Naik, Simak Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini
Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, maka besaran gaji yang diterima PNS golongan I-IV ialah
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan untuk dinaikkan gajinya ialah guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025.
Selain rencana kenaikan gaji ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan penerapan manajemen kinerja yang lebih ketat.
Ditargetkan, tingkat indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin bisa meningkat jadi 67 persen, lalu aspek manajemen kinerja bisa meningkat jadi 61 persen.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja," tulis lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Kebijakan total reward ini bertujuan untuk mendorong ASN agar bekerja lebih profesional, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.
Simulasi kenaikan gaji PNS 2025
Meskipun belum ada keputusan final soal besaran kenaikan gaji yang akan diterapkan oleh pemerintah tahun ini, namun para ASN bisa membuat perhitungan terhadap besaran gaji yang akan diterima.
Perhitungan kenaikan gaji dapat dilakukan dengan mengetahui besaran gaji ASN yang berlaku saat ini.
Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, maka besaran gaji yang diterima ASN kelompok PNS golongan I-IV ialah sebagai berikut.
Gaji PNS golongan I
- Gaji saat ini: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
- Jika naik 8 % : Rp1.820.556 - Rp3.133.512 (naik Rp134.856 - Rp232.112)
Gaji PNS golongan II
- Gaji saat ini: Rp2.184.000 - Rp4.125.600.
- Jika naik 8 % : Rp2.358.720 - Rp4.455.648 (naik Rp174.720 - Rp330.048)
Gaji PNS golongan III
- Gaji saat ini: Rp2.785.700 - Rp5.180.700.
- Jika naik 8 % : Rp3.008.556 - Rp5.595.156 (naik Rp222.856 - Rp414.456)
Gaji PNS golongan IV
- Gaji saat ini: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
- Jika naik 8 % : Rp3.550.824 - Rp6.883.056 (naik Rp263.024 - Rp509.856).
Angka tersebut merupakan gambaran besaran gaji yang diterima jika pemerintah kembali menerapkan kenaikan sebesar 8 % untuk gaji ASN.
Untuk kenaikan gaji secara resmi, harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Baca juga: Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Menurut BKN, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji ASN saat ini berdasarkan golongan
Kenaikan Gaji ASN 2025 Masih Sekadar Rencana? KSP Ingatkan Masih Butuh Pertimbangan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri, Begini Pernyataan Menkeu Purbaya, Ternyata Belum Dihitung |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Menurut BKN, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA, Apakah Sama dengan UMP? |
![]() |
---|
Soal Kenaikan Gaji ASN, Istana Sebut Belum Pasti dan Baru Sebatas Rencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.