Besaran Gaji PNS, TNI dan Polri Jika Naik, Simak Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini

Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, maka besaran gaji yang diterima PNS golongan I-IV ialah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
pixabay/EmAji
ILUSTRASI GAJI PNS - Besaran gaji PNS, TNI dan Polri jika naik, simak simulasinya berdasarkan gaji saat ini. 

SERAMBINEWS.COM - Kabar baik menghampiri jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah akan menaikkan gaji ASN, termasuk para guru, dosen, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia.

Kabar bahagia ini muncul usai Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025  pada 30 Juni 2025. 

Perpres yang salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) ini berisi delapan program strategis pemerintah sebagai kelanjutan dari pemutakhiran RKP 2025 yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Salah satu dari delapan program tersebut ialah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik, yaitu dengan menaikkan gaji para ASN.

Meskipun rincian besaran kenaikannya masih dalam pembahasan intensif antara kementerian terkait, simulasi gaji berdasarkan perhitungan saat ini bisa memberikan gambaran awal yang menarik untuk disimak.

Baca juga: Kenaikan Gaji ASN 2025 Masih Sekadar Rencana? KSP Ingatkan Masih Butuh Pertimbangan Keuangan Negara

Berapa persentase kenaikan gaji ASN 2025?

Untuk diketahui, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.

Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan IIIa yang sebelumnya Rp2.579.400, setelah naik 8 persen menjadi Rp2.785.752. 

Besaran gaji usai dinaikkan 8 % itu pun masih berlaku hingga saat ini.

Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, namun sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal kebijakan tersebut.

Termasuk soal besaran atau persentase kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini.

Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," lanjutnya.

Sementara itu, merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini juga tidak serta merta berlaku untuk semua ASN.

Baca juga: Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri, Begini Pernyataan Menkeu Purbaya, Ternyata Belum Dihitung

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved