Prediksi Besaran Gaji PNS 2026 Per Golongan, Termasuk Gaji Guru dan TNI/Polri

Untuk lebih jelasnya, bisa disimak secara lengkap dalam LINK DISINI (https://peraturan.bpk.go.id/Details/324648/perpres-no-79-tahun-2025)

Editor: Amirullah
ChatGPT/Tribunmaker
GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT. Sri Mulyani setujui aturan pensiunan PNS tidak akan terima 3 tunjangan ini di tahun 2025 (Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT.) 

SERAMBINEWS.COM - Kabar menggembirakan kembali datang dari pemerintah terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026, khususnya bagi guru, dosen, TNI, dan Polri.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari fokus utama dalam mengubah 8 Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dasar hukum kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.

Beleid tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 sebagai penyempurnaan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur tentang RKP 2025.

Pemutakhiran tersebut dilakukan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2025, yang menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan fiskal, termasuk alokasi anggaran untuk kesejahteraan ASN.

Dalam dokumen resmi, dijelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ini masuk ke dalam salah satu program Quick Wins pemerintah.

Program tersebut mencakup pemutakhiran narasi, sasaran pembangunan nasional, kegiatan prioritas, hingga proyek strategis yang dilengkapi indikator target serta alokasi pendanaan.

Baca juga: 6 Orang Tewas Diserang KKB Papua di Asmat dan Distrik Seradala Yahukimo, Evakuasi Korban Tertunda

Melansir, salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025, diantaranya:

1. Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil

2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.

4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah yang perlu renovasi.

5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahterahan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

6. Menaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Lebih lanjut dalam aturan itu juga merubah sasaran pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3 persen , inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen , dan kurs Rp 16.000 - Rp 16.900 per dolar AS. Dari aturan sebelumnya 5,3-5,6 % , inflasi 2,5 % , plus minus 1 % , dan kurs Rp 15.300 - Rp 15.900 per dolar AS.

Untuk lebih jelasnya, bisa disimak secara lengkap dalam LINK DISINI (https://peraturan.bpk.go.id/Details/324648/perpres-no-79-tahun-2025)

Baca juga: Lebih Sejahtera Mana Antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu? Ini 4 Perbedaannya

Besaran Gaji PNS Pergolongan Tahun 2025

Gol. I:

  • I/a: ~ Rp 1.560.800 – ~ Rp 2.260.400
  • I/b: ~ Rp 1.610.000 – ~ Rp 2.335.800
  • I/c: ~ Rp 1.660.700 – ~ Rp 2.397.400
  • I/d: ~ Rp 1.713.000 – ~ Rp 2.472.900 

Gol. II: 

  • II/a: ~ Rp 2.184.000 – ~ Rp 3.643.400
  • II/b: ~ Rp 2.385.000 – ~ Rp 3.797.500
  • II/c: ~ Rp 2.485.900 – ~ Rp 3.958.200
  • II/d: ~ Rp 2.591.100 – ~ Rp 4.125.600 

Gol. III: 

  • III/a: ~ Rp 2.785.700 – ~ Rp 4.575.200
  • III/b: ~ Rp 2.903.600 – ~ Rp 4.768.800
  • III/c: ~ Rp 3.026.400 – ~ Rp 4.970.500
  • III/d: ~ Rp 3.154.400 – ~ Rp 5.180.700 

Gol. IV: 

  • IV/a: ~ Rp 3.287.800 – ~ Rp 5.399.900
  • IV/b: ~ Rp 3.426.900 – ~ Rp 5.628.300
  • IV/c: ~ Rp 3.571.900 – ~ Rp 5.866.400
  • IV/d: ~ Rp 3.723.000 – ~ Rp 6.114.500
  • IV/e: ~ Rp 3.880.400 – ~ Rp 6.373.200 

*Catatan:

Angka di atas adalah gaji pokok → belum termasuk tunjangan (keluarga, jabatan, kinerja, risiko, transport, dll.).

Selain itu, besaran gaji tergantung masa kerja, dimana semakin lama masa kerja biasanya semakin tinggi.

Penyesuaian gaji pokok sendiri umumnya akan dilakukan melalui regulasi resmi → PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977, dan PP No. 15 Tahun 2019. 

Dimana Calon PNS (CPNS) biasanya menerima gaji pokok 80?ri gaji pokok PNS sesuai golongan & masa kerja mereka.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Prediksi Besaran Gaji PNS 2026, Termasuk Guru dan TNI/Polri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved