Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Simak Rincian Berikut
Aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dirinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Gaji selalu menjadi perhatian utama bagi calon pegawai, termasuk para tenaga honorer yang kini tengah menantikan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, proses seleksi PPPK paruh waktu 2025 masih berlangsung.
Sejumlah tenaga honorer yang menjadi target pemerintah untuk diangkat sudah memasuki tahapan penting, yakni pengusulan setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Berdasarkan jadwal terbaru, pengisian DRH berakhir pada 22 September 2025 lalu. Tahapan berikutnya adalah usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu, yang dijadwalkan berakhir pada 25 September 2025 mendatang.
Seluruh proses ini dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun resmi masing-masing peserta.
Honorer pun diingatkan untuk memastikan seluruh tahapan selesai tepat waktu agar tidak menghambat langkah menuju pelantikan sebagai PPPK.
Baca juga: Kumpulan Prompt Gemini AI, Foto Nuansa Pernikahan Pakai Gaun Putih hingga India, Hasil Mirip ASLI
Sebagai gambaran, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan mendasar dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan ini tidak hanya pada durasi kerja, tetapi juga besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
- PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja normal ASN, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Skema gaji dan tunjangan mereka pun setara dengan Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan yang berlaku.
- PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari. Dengan durasi kerja yang lebih singkat, penghasilan yang diterima juga disesuaikan, baik gaji pokok maupun tunjangan, dengan proporsi jam kerja yang lebih ringan.
Artinya, meski sama-sama berstatus sebagai ASN, terdapat perbedaan hak finansial yang cukup jelas antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Lantas, bagaimana rincian gaji dan tunjangan untuk masing-masing status tersebut?
Berikut perbandingan lengkapnya.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu
Aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dirinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Menurut aturan ini, besaran gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu setara dengan:
- Pendapatan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.
- Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah penempatan.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi aturan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Ini berarti penghasilan yang diterima akan bervariasi tergantung lokasi penempatan, memastikan gaji yang diberikan adil dan sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.
Sebagai contoh, gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp5,3 juta, sedangkan di Jawa Tengah sekitar Rp2,16 juta, mengikuti UMP yang berlaku.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatra
- Aceh: Rp 3.680.000
- Sumatra Barat: Rp 2.990.000
- Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
- Sumatra Utara: Rp 2.990.000
- Jambi: Rp 3.200.000
- Riau: Rp 3.500.000
- Lampung: Rp 2.890.000
- Kep. Riau: Rp 3.620.000
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
2. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.300.000
- Banten: Rp 2.900.000
- Jawa Barat: Rp 2.190.000
- Jawa Tengah: Rp 2.160.000
- Yogyakarta: Rp 2.260.000
- Jawa Timur: Rp 2.300.000
3. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
- Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
4. Pulau Sulawesi
- Gorontalo: Rp 3.200.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
- Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000.
Baca juga: 5 Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025, Berapa Lama Penetapan NIP?
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp 2.990.000
- NTB: Rp 2.600.000
- NTT: Rp 2.320.000
- Maluku: Rp 3.140.000
- Maluku Utara: Rp 3.400.000
6. Pulau Papua
- Papua: Rp 4.280.000
- Papua Tengah: Rp 4.280.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
- Papua Barat: Rp 3.610.000
- Papua Selatan: Rp 4.280.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.280.000
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, pegawai PPPPK paruh waktu juga berhak memperoleh tunjangan tertentu.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/9/2025), bentuk tunjangan yang diberikan untuk PPPK paruh waktu beragam.
Adapun bentuknya bisa berupa tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski begitu, rincian teknis tunjangan masih menunggu kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah.
Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) sebagai identitas resmi ASN dan masa kontrak kerja berlaku selama satu tahun, dengan potensi perpanjangan.
Jika kinerjanya baik, pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.
Baca juga: Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat
Perbandingan gaji dengan PPPK Penuh Waktu
Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang gajinya mengacu pada UMP, gaji PPPK penuh waktu ditentukan berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.
Aturan ini merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Rentang gaji pokok untuk PPPK penuh waktu sangat bervariasi, mulai dari Rp1,93 juta untuk golongan I hingga Rp7,32 juta untuk golongan XVII.
Sebagai perbandingan, seorang lulusan SMA di golongan V bisa menerima gaji antara Rp2,51 juta hingga Rp4,18 juta, sementara lulusan S1 di golongan IX memperoleh gaji antara Rp3,20 juta hingga Rp5,26 juta.
Angka ini umumnya lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK paruh waktu yang berbasis UMP.
Dikutip dari Kompas.com, (28/4/2025), berikut gaji PPPK 2025 untuk semua golongan yang berlaku saat ini.
- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.
Gaji tersebut merupakan gaji pokok alias belum termasuk tunjangan kinerja.
Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga akan mendapat lima tunjangan selama masa kerjanya.
Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Cakupan tunjangan PPPK termasuk:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Prediksi Besaran Gaji PNS 2026 Per Golongan, Termasuk Gaji Guru dan TNI/Polri |
![]() |
---|
Lebih Sejahtera Mana Antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu? Ini 4 Perbedaannya |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 24 September 2025, Klaim Skin, Diamond, dan Item Eksklusif Gratis! |
![]() |
---|
4 Kekurangan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Stabilitas Finansial Lebih Rendah? |
![]() |
---|
Prestasi Global di Dunia Riset, USK dan UIN Ar-Raniry Masuk ‘Top 2 Persen World Scientists 2025' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.