Briptu BN Polisi di Bengkulu Dipecat Karena Rudapaksa Tahanan Wanita, Pelaku Kini Ditahan di Rutan
Dengan demikian, Briptu BN secara sah bukan lagi anggota Polri, dan seluruh haknya sebagai personel kepolisian telah dicabut.
Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Rusydi, Selasa (24/9/2025).
BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Baca juga: Rincian APBN 2026 yang Disahkan DPR: Anggaran Pendidikan Rp 769 Triliun, MBG Rp 335 Triliun
Baca juga: Momen Cristiano Ronaldo Rayakan HUT ke-95 Arab Saudi, Ungkap Pesan Ini
Baca juga: Kapal Armada Bantuan Gaza Diserang Drone di Laut Internasional, Aktivis Sebut Intimidasi dari Israel
Sudah tayang di Kompas.com
6 Orang Tewas Diserang KKB Papua di Asmat dan Distrik Seradala Yahukimo, Evakuasi Korban Tertunda |
![]() |
---|
Beraksi di 16 Tempat, Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Curanmor |
![]() |
---|
Kunjungi RSUDZA, Kapolda Aceh Tegaskan Kemitraan Strategis Polisi dan Dokter |
![]() |
---|
Istri Tewas Dibunuh Suami di Kebon Jeruk, Pelaku Tuduh Korban Selingkuh |
![]() |
---|
Akhir September 2025, Tuntutan terhadap Polisi Gadungan yang Tipu Puluhan Warga di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.