Breaking News

Briptu BN Polisi di Bengkulu Dipecat Karena Rudapaksa Tahanan Wanita, Pelaku Kini Ditahan di Rutan

 Dengan demikian, Briptu BN secara sah bukan lagi anggota Polri, dan seluruh haknya sebagai personel kepolisian telah dicabut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Briptu BN, anggota polisi tersangka pemerkosaan tahanan narkoba telah dipecat. 

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Rusydi, Selasa (24/9/2025).

BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

 

Baca juga: Rincian APBN 2026 yang Disahkan DPR: Anggaran Pendidikan Rp 769 Triliun, MBG Rp 335 Triliun

Baca juga: Momen Cristiano Ronaldo Rayakan HUT ke-95 Arab Saudi, Ungkap Pesan Ini

Baca juga: Kapal Armada Bantuan Gaza Diserang Drone di Laut Internasional, Aktivis Sebut Intimidasi dari Israel

Sudah tayang di Kompas.com

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved