Daftar Buronan Indonesia Paling Dicari, Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Nyusul
Berikut 8 daftar buronan Indonesia yang dicari oleh Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional alias Interpol.
SERAMBINEWS.COM - Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) resmi merilis daftar delapan buronan asal Indonesia yang masuk dalam Red Notice.
Daftar ini mencakup kasus kejahatan serius mulai dari perdagangan orang, penggelapan, hingga penyelundupan senjata api.
Red Notice sendiri merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Menurut data terbaru Interpol, delapan buronan asal Indonesia yang saat ini masuk dalam Red Notice meliputi pelaku dengan berbagai kasus lintas negara.
Mereka berasal dari latar belakang berbeda dan sebagian besar terkait dengan tindak pidana serius yang merugikan banyak pihak.
Kabar terkini, pihak berwenang di Indonesia sedang memproses pengajuan Red Notice untuk dua nama baru, yaitu pengusaha minyak Riza Chalid dan mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Riza Chalid terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk Pertamina periode 2018–2023, sementara Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Jika pengajuan ini disetujui, maka jumlah buronan asal Indonesia yang masuk daftar Red Notice Interpol akan bertambah menjadi sepuluh orang.
Baca juga: Delegasi Aceh Bertemu Otoritas Pelabuhan Pulau Pinang Malaysia, Terkait Rute Krueng Geukueh - Penang

Berikut 8 daftar buronan Indonesia yang dicari oleh Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional alias Interpol.
Dikutip dari situs resmi Interpol, Kamis (25/9/2025), berikut daftar 8 buronan Indonesia yang sedang dicari, yakni:
1. Nama keluarga: Chen
Nama kecil: Hoa
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 05/08/1999 (26 tahun)
Tempat lahir: Guangxi, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang
2. Nama keluarga: Bo
Nama kecil: Chang Hai
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 19/06/2000 (25 tahun)
Tempat lahir: Cina
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang
3. Nama keluarga: Tan
Nama kecil: Guiliang
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 10/08/2001 (24 tahun)
Tempat lahir: Guangxi, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang
Baca juga: Data Siswa Keracunan MBG Terus Bertambah, Apa Solusi dari Pemerintah Pusat?
4. Nama keluarga: Guiteng
Nama kecil: Chen
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 24/04/1971 (54 tahun)
Tempat lahir: Guangdong, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang
5. Nama keluarga: Pietruschka
Nama kecil: Manfred Armin
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 06/02/1959 (66 tahun)
Tempat lahir: Jakarta
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penggelapan
6. Nama keluarga: Pietruschka
Nama kecil: Evelina Fadil
Jenis kelamin: Wanita
Tanggal lahir: 21/09/1961 (64 tahun)
Tempat lahir: Jakarta
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penggelapan
7. Nama keluarga: Mendomba
Nama kecil: Randy
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 09/04/1976 (49 tahun)
Tempat lahir: Filipina
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penyelundupan senjata api
8. Nama keluarga: Li
Nama kecil: Rongmei
Jenis kelamin: Perempuan
Tanggal lahir: 01/04/1967 (58 tahun)
Tempat lahir: Jiangxi, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana jual-beli emas ilegal
Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Menyusul
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan Red Notice untuk dua buronan baru Riza Chalid dan Jurist Tan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengaku, jajarannya sudah berkoordinasi dengan Biro Pusat Nasional (NCB) Indonesia.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu penerbitan Red Notice dari kedua tersangka dalam kasus berbeda itu.
"Terhadap Jurist Tan dan MRC (Riza Chalid), kita sudah meminta Red Notice kepada NCB-Interpol Indonesia dan diteruskan ke Interpol Pusat," ucap Anang, dikutip dari kanal YouTube Kompas, Kamis.
Anang melanjutkan sejak Juli 2025 lalu, proses penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan telah diajukan.
Sementara Riza Chalid mulai pengajuan di akhir Agustus 2025.
"Kita tinggal tunggu aja kabar dari rekan interpol dari NCB kita," tambahnya.
Kasus Menjerat Jurist Tan
Jurist Tan adalah mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim.
Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Dalam kasus ini, sudah ada lima orang tersangka termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.

Dikutip dari kejaksaan.go.id, mereka disangkakan melanggar pasal:
Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keberadaan Jurist Tan Telah Diketahui
Jurist Tan, eks staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) kini telah diketahui keberadaannya.
Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek pada 2019-2022.
Hal ini dikabarkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan Insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Kendati sudah mengetahui lokasi Jurist Tan, Untung masih enggan mengungkapkan hal tersebut kepada publik.
"Kita update nanti," singkat Untung.
Nadiem dan Peran Jurist Tan
Kejagung sendiri resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendidbudristek pada 2019-2022.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Peran Jurist Tan sendiri dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019.
Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Pertemuan Jurist dan Yeti ini untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.
Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek.
Ibrahim lalu ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.
Jurist Tan diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020.
Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google.
Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Selaku staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek.
Jika tidak hadir dalam rapat, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat-rapat internal ini. Adapun hingga Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia.
Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengaku mengetahui keberadaan Jurist Tan, eks staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim.
Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan penerbitan red notice tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook itu sedang diproses.
"Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Meski sudah tahu lokasinya, Untung enggan mengungkapnya ke publik.
Paspor Jurist Tan Telah Dicabut
Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan nilai proyek sekitar Rp 9,3 triliun.
Sampai saat ini, Jurist Tan belum ditahan karena ia berada di luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada 4 Agustus 2025 lalu.
Pengajuan red notice merupakan langkah penting untuk memperluas jangkauan pencarian Jurist Tan di luar negeri.
Dengan red notice, aparat penegak hukum di berbagai negara dapat membantu melacak dan menangkap yang bersangkutan jika terdeteksi di wilayah yurisdiksi mereka.
Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Mantan Mendikbudristek itu ditetapkan setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis (18/9/2025).
Selain Nadiem dan Jurist Tan, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni: Ibrahim Arief (IBAM), eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek. Mulyatsyahda (MUL), Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Jurist Tan (JT), mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem.
Status Buron dan Red Notice Interpol Meski ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Jurist Tan berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia diketahui berada di luar negeri dan belum ditahan aparat Indonesia. Divhubinter Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah mengajukan penerbitan red notice Interpol terhadap Jurist Tan.
Menurut Brigjen Untung Widyatmoko, pengajuan dilakukan setelah Kejagung menyelesaikan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik) yang disyaratkan.
“Sudah saya ajukan minggu lalu, begitu selesai dilakukannya gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejagung atas semua mindik yang disyaratkan oleh pihak CCF (Control of Interpol’s Files) Interpol,” kata Untung.).
Ia menjelaskan, setiap pengajuan red notice akan melalui proses penilaian ketat oleh Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) dan Notices and Diffusions Task Force (NDTF).
“Kita tunggu terbitnya IRN tersebut,” jelas Untung.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini bernilai fantastis, mencapai sekitar Rp 9,3 triliun. Hingga saat ini, Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Sebagai langkah lanjutan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencabut paspor milik Jurist pada 4 Agustus 2025 lalu.
Penerbitan red notice dinilai penting agar aparat hukum di berbagai negara bisa ikut melacak dan menangkap Jurist Tan jika terdeteksi di wilayah yurisdiksi mereka.
Kasus Dugaan Korupsi Riza Chalid
Kejagung sebelumnya telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan ada dua peran dari Riza Chalid dalam kasus ini.
Pertama, Riza berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Dalam kasus ini, dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.
Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerjasama tersebut.
"(Riza) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) lalu.
Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.
Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Qohar mengatakan Riza Chalid masih belum ditahan karena buron.
"Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujarnya.
Qohar mengungkapkan buronnya Riza Chalid karena semenjak penyidikan dilakukan, yang bersangkutan tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil tiga kali.
Dia menduga Riza berada di Singapura dan kini pihaknya masih berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.
Adapun total undang-undang yang dilanggar oleh para tersangka sejumlah 15 aturan yang diantaranya adalah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Lalu, mereka juga melanggar PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
Riza Chalid dkk juga dijerat dengan pasal terkait korupsi yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Daftar 8 Buronan Indonesia Paling Dicari Interpol, Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Nyusul
Pagi Ini Cuaca di Langsa Cerah Berawan, Cek Prediksi BMKG Edisi 25 September 2025 |
![]() |
---|
Delegasi Aceh Bertemu Otoritas Pelabuhan Pulau Pinang Malaysia, Terkait Rute Krueng Geukueh - Penang |
![]() |
---|
Meulaboh Berawan Pagi hingga Malam, Sore Potensi Hujan dan Petir |
![]() |
---|
Wali Kota Lhokseumawe Temui Dirjen Perumahan Desa, Rehab 300 Rumah Warga Miskin Segera Dimulai |
![]() |
---|
Data Siswa Keracunan MBG Terus Bertambah, Apa Solusi dari Pemerintah Pusat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.