Dua Polisi di Jambi Tertangkap Tangan Curi Minyak Mentah dari Pipa Pertamina, Begini Nasibnya

Pelaku ditangkap saat kedapatan melakukan penyadapan minyak dari pipa Pertamina secara ilegal (ilegal tapping).

Editor: Faisal Zamzami
PERTAMINA
Ilustrasi Polisi dan Barang bukti pencurian minyak mentah (Crude Oil) di jalur trunk line pompaan produksi dari MGS KAS ke MOS TPN Pertamina EP Field Jambi, tepatnya di KM 12, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (24/9/2025) dini hari.(PERTAMINA) 

SERAMBINEWS.COM - Dua anggota polisi bersama tiga warga tertangkap tangan mencuri minyak mentah (crude oil) milik Pertamina di Jambi.

Pelaku ditangkap saat kedapatan melakukan penyadapan minyak dari pipa Pertamina secara ilegal (ilegal tapping).

Kedua oknum polisi itu diamankan Tim Pengamaan Pertamina di jalur trunk line pompaan produksi dari MGS KAS ke MOS TPN Pertamina EP Field Jambi, pada Rabu (24/9/2025) dini hari.

Kegiatan ilegal ini diindikasikan sebagai proses pencurian crude oil di KM 12, Desa Pondok Meja Kec. Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Yunianto, menyayangkan keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus ini. 

Menurutnya, setiap barrel minyak sangat berarti untuk pencapaian target operasi yang ditetapkan pemerintah.

"Langkah-langkah yang ditempuh untuk mengawal produksi di wilayah Sumbagsel juga termasuk dalam pengamanan jalur produksi, hal yang terjadi sangat disayangkan apabila dikemudian hari terdapat indikasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab berupaya untuk mengambil untung secara sepihak yang melanggar hukum," kata Yunianto, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Bripka Alex Sander, Oknum Polisi di Riau Pemilik 1 Kg Sabu, 3 Kurir Setor Hasil Penjualan Narkoba

Ia menegaskan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menjaga kegiatan operasional sesuai SOP dan peraturan.

”Melihat terjadinya illegal tapping ini hal yang kita ketahui bersama adalah tindakan ini tidak hanya merugikan negara, namun akan membahayakan masyarakat sekitar juga, sehingga kami sangat berterimakasih atas peran rekan-rekan di lapangan yang dengan sigap telah menggagalkan kegiatan ilegal ini," ujarnya.

Aksi itu terungkap setelah tim keamanan Pertamina EP Field Jambi melakukan pemantauan rutin sejak pukul 22.30 WIB. 

Mereka mencurigai dua orang yang berada di area jalur pipa dan melihat sebuah truk bak tinggi terparkir di lokasi.

Sekitar 15 menit kemudian, tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti berupa selang diameter 1 inci sepanjang 50 meter, satu set kran titik ilegal tapping masih melekat di jalur trunk line, tiga unit mobil, satu unit motor, empat telepon genggam, dua buku tabungan, satu dompet, dan dua kartu seleksi Bintara Polri.

"Semua barang bukti beserta para pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Mestong guna proses hukum selanjutnya," kata Yunianto.

Yunianto juga mengapresiasi kerja tim Pertamina EP Jambi Field dan kepolisian setempat atas keberhasilan menggagalkan pencurian ini.

Baca juga: Kisah Cinta Oknum Polisi dengan Pengedar Narkoba, Sudah Nikah Siri, Ditangkap saat COD Sabu

Pertamina EP Jambi: Kami Tangani dengan Cepat dan Terukur

Pertamina EP Field Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan aset negara menyusul kasus pencurian minyak mentah dari pipa di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kasus tersebut, lima orang ditangkap, termasuk dua oknum polisi.

General Manager Zona 1 Pertamina Hulu Rokan, Hari Widodo mengatakan, pengecekan rutin di jalur pipa selalu dilakukan oleh Tim Security Obvitnas untuk mencegah praktik penyambungan ilegal (illegal tapping).

“Kami berkomitmen memastikan kelancaran proses produksi. Setiap persoalan, termasuk praktik illegal tapping, kami tangani secara cepat dan terukur demi menjaga keamanan aset negara serta keberlangsungan pasokan energi bagi masyarakat,” ujar Hari dalam keterangan terpisah, Jumat (26/9/2025).

Hari menjelaskan, Pertamina juga memperkuat sistem pengamanan dengan memanfaatkan teknologi Finding Oil Losses (FOL).

Teknologi ini mampu mendeteksi kebocoran minyak secara dini sekaligus mengidentifikasi titik lokasi kebocoran, sehingga tim bisa bertindak cepat di lapangan.

 
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan barang bukti berupa selang berdiameter 1 inci sepanjang 50 meter, satu perangkat kran pada titik sambungan, satu kendaraan, dan barang pribadi milik pelaku.

Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mestong untuk proses hukum.

Hari menegaskan, illegal tapping bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menimbulkan risiko besar.

“Selain merugikan negara, praktik ini dapat mencemari lahan warga, merusak lingkungan, bahkan memicu insiden berbahaya seperti kebakaran,” ujarnya.

Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pencurian minyak karena dapat mengancam keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini demi menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan energi bagi generasi mendatang,” tambah Hari.

Baca juga: ‎Personel Kodim Aceh Selatan Ikuti Latihan Pencak Silat Militer

Baca juga: Nanti Malam Langit Meulaboh Aceh Barat Berawan Tebal, Hujan Lokal Mengintai

Baca juga: Profil Irjen Ramdani Hidayat, Komandan Korps Brimob Polri, Pernah Pimpin Operasi Khusus di Papua

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved