PPPk 2025

Kelebihan PPPK Paruh Waktu Dibanding PPPK Penuh Waktu, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal apa saja keuntungan

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Sederet Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Mana yang Lebih Menguntungkan? 

SERAMBINEWS.COM - Kebahagiaan tengah dirasakan para honorer di Indonesia. Pasalnya, pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 hanya tinggal menghitung hari.

Seleksi PPPK paruh waktu kini sudah memasuki tahap akhir. Tahapan berikutnya adalah usul penetapan Nomor Induk (NI) yang sebelumnya dijadwalkan selesai pada 20 September 2025, namun kemudian diperpanjang hingga 25 September 2025.

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan skema kerja tidak penuh waktu. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja serta masa kontrak yang umumnya bersifat tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Skema ini dihadirkan pemerintah sebagai solusi sementara bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap, sehingga mereka tetap memiliki kepastian status dan perlindungan hukum.

Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal apa saja keuntungan atau kelebihan diangkat jadi PPPK paruh waktu 2025.

Lantas, apa saja kelebihan PPPK paruh waktu 2025 tersebut? Yuk kita cek sama-sama.

Baca juga: Terungkap Alasan Pria Bertato Bacok Kurir Paket saat Tagih COD Rp 30 Ribu, Pelaku Tersinggung

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Berpeluang Memperoleh Kenaikan Gaji? Begini Penjelasannya

Kelebihan PPPK Paruh Waktu

Khusus untuk skema PPPK paruh waktu menawarkan berbagai manfaat yang dapat menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status dan perlindungan kerja.

Meskipun tidak setara dengan PPPK penuh waktu, model ini tetap memberikan sejumlah keuntungan yang layak dipertimbangkan.

1. Status Resmi sebagai ASN

Melalui pengangkatan ini, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK), yang menandakan pengakuan resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Status ini tidak hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga menjamin perlindungan formal dari pemerintah.

2. Penghasilan dan Tunjangan

Gaji yang diterima minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau mengikuti standar upah minimum daerah. Selain itu, PPPK paruh waktu berhak atas berbagai fasilitas tambahan seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial, hak cuti, dan tunjangan tertentu yang mendukung kesejahteraan kerja.

3. Fleksibilitas Waktu Kerja

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved