Reaksi Subhan Penggugat Rp 125 Triliun Usai MDIS Nyatakan Gibran Sarjana: Saya Tak Persoalkan Itu

Klarifikasi MDIS terkait status diploma lanjutan Gibran dianggap tidak berkorelasi dengan gugatan perdata yang diajukan Subhan.

Editor: Faisal Zamzami
Shela Octavia via Kompas.com
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) 

MDIS berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar integritas dan ketelitian akademis yang tinggi. Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat.

“MDIS memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada semua siswa, memastikan bahwa mereka menerima pengalaman yang berkualitas,” tulisnya lagi.

Baca juga: KOK Bisa Gibran Kuliah di Australia Tapi Ijazah dari Kampus Inggris, Ini Penjelasan MDIS

Riwayat pendidikan Gibran Rakabuming

Berikut rangkuman riwayat pendidikan Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Gibran merupakan alumnus SDN 16 Mangkubumen Kidul, Solo dan SMP Negeri 1 Surakarta.

Setelah lulus SMP, suami Selvi Ananda ini melanjutkan pendidikan jenjang menengah di Singapura. 

Ia lanjut SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura. 

Orchid Park Secondary School merupakan sekolah menengah yang berbasis di Yishun, Singapura. Meski sudah beroperasi sejak 1999, namun sekolah baru mulai dibuka secara resmi pada 2001.

Sehingga Gibran menjadi salah satu alumnus awal di Orchid Park Secondary School yang dibuka secara resmi pada 21 April 2001 karena pasangan Prabowo Subianto ini menjadi siswa pada tahun 2002.

Sesuai data yang dilansir dari laman KPU pada Selasa (16/9/2025), pada 2004, Gibran juga sempat lanjut SMA di Australia.

Ia pindah sekolah dari Orchid Park Secondary School di Singapura ke UTS Insearch Sydney di Australia pada 2004. Lalu masuk ke UTS Insearch Sydney dan lulus pada 2007.

UTS Insearch adalah program persiapan pendidikan perguruan tinggi. Sehingga ia menempuh pendidikan menengah atas selama lima tahun, dua tahun di Singapura dan tiga tahun di Australia.

Setelah lulus SMA, ia kembali ke Singapura dan menyelesaikan kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Baca juga: Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Tolak Damai, Minta Wapres Sekolah Lagi

Gugatan Rp 125 triliun Subhan Palal ke Gibran

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved