Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Karena Dicekal ke Luar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M
Tutut Soeharto dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena pihaknya masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.
SERAMBINEWS.COM - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.
Sikap mantan ipar Presiden Prabowo Subianto itu pun membuat publik bertanya-tanya, apa sebenarnya duduk perkara Tutut Soeharto yang dicekal ke luar negeri hingga akhirnya menggugat Kemenkeu.
Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri
Tutut Soeharto dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena pihaknya masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.
Surat pencekalan ke luar negegri itu tertulis di Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.
SK itu diteken saat Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati pada 17 Juli 2025.
Pencekalan terhadap saudara kandung Titiek Soehato ini sejatinya bukan kasus pertama.
Negara menggunakan mekanisme ini hampir di setiap kasus yang ada potensi kerugian triliunan rupiah, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.
Para pelaku dicekal ke luar negeri agar tidak melarikan diri atau melakukan pemindahan aset ke luar negeri.
Pemerintah RI khawatir sulit melakukan pelacakan jika pelaku berada di luar negeri.
Dalam kasus Tutut Soeharto ini, pemerintah mengklaim Tutut Soeharto terafiliasi dengan tiga perusahaan yang memiliki piutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya mencapai Rp700 miliar.
Tutut Soeharto dianggap bertanggung jawab terhadap piutang tersebut.
Tiga perusahaan itu yakni PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.
| Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan, Aset 88 Tas Mewah dan Deposito Rp 33 Miliar Sah Disita Negara |
|
|---|
| VIDEO - Disentil soal Etika, Purbaya Pasang Tameng: Saya Jalan Atas Perintah Presiden! |
|
|---|
| Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia yang Patriotik |
|
|---|
| Hasan Nasbi Kritik Gaya Komunikasi Menkeu Baru, Purbaya Beri Balasan Menohok dan Tunjukkan Data |
|
|---|
| Dana Rp 55 Triliun di Bank Mandiri Sudah Terserap, Purbaya: Begitu Habis Saya Gelontorkan Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Siti-Hardiyanti-Hastuti-Rukmana-atau-Tutut-Soeharto-mengajukan-gugatan-kepada-Menteri-Keuangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.