Magang Kemnaker 2025
Kabar Gembira! Program Magang Kemnaker 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Program Magang 2025 bagi lulusan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
Kabar Gembira! Program Magang Kemnaker 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
SERAMBINEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Program Magang 2025 bagi lulusan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi para fresh graduate untuk memperoleh pengalaman kerja langsung di berbagai bidang industri.
Tahun ini, Kemnaker membuka peluang magang di sejumlah sektor unggulan, antara lain:
Food and Beverage (F&B)
Industri kreatif dan digital
Komunikasi dan informasi
Industri publik
Pariwisata
Logistik dan transportasi
Pertanian dan jasa lainnya
Perusahaan yang terlibat dalam program ini merupakan mitra resmi Kemnaker yang telah memenuhi kriteria sebagai penyelenggara pemagangan profesional.
Baca juga: Fakta BSU Rp600 Ribu Cair Oktober 2025, Benarkah? Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara
Jadwal Program Magang Kemnaker 2025
Pendaftaran Peserta: 7–12 Oktober 2025
Seleksi dan Pengumuman: 13–14 Oktober 2025
Pelaksanaan Magang: 15 Oktober 2025 – 15 April 2026
Syarat Pendaftaran
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lulusan Diploma atau Sarjana maksimal 1 tahun sejak tanggal ijazah.
Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi maganghub.kemnaker.go.id.
Program ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja, sekaligus membantu generasi muda meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar tenaga kerja nasional maupun global.
Baca juga: Kemnaker Umumkan Pendaftaran TKM Pemula 2025 Diperpanjang, Cek Syaratnya di Sini!
Kriteria Perusahaan Penyelenggara Program Magang Kemnaker 2025
Perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara Program Magang 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus memenuhi sejumlah ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Tujuannya agar kegiatan magang berjalan profesional, terarah, dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta maupun dunia industri.
Berikut kriteria lengkap perusahaan penyelenggara:
Terdaftar di platform SIAPKerja (Kemnaker) sebagai mitra resmi.
Memiliki perizinan berusaha (WLKP/NIB) yang aktif dan tercatat dalam sistem WLKP online Kemnaker.
Menyediakan mentor atau pembimbing profesional yang akan membimbing peserta selama magang.
Mengajukan usulan program pemagangan secara resmi kepada Kemnaker.
Menyiapkan fasilitas penunjang magang seperti ruang kerja, alat, dan kebutuhan pelatihan peserta.
Menandatangani perjanjian pemagangan bersama Kemnaker sebagai bentuk komitmen kerja sama.
Melakukan monitoring dan pelaporan berkala mengenai pelaksanaan kegiatan magang.
Menerbitkan sertifikat resmi bagi peserta yang telah menyelesaikan program.
Program ini menjadi peluang berharga bagi para fresh graduate untuk memperoleh pengalaman kerja profesional sekaligus membangun koneksi menuju dunia kerja yang sesungguhnya.
Baca juga: Berapa Lama Pekerja Harus Menunggu Untuk Mencairkan Dana BSU Melalui Kantor Pos? Ini Kata Kemnaker
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
Kemnaker
Magang Kemnaker 2025
Program Magang Kemnaker
magang
magang hub.kemnaker.go.id
Serambinews
Serambi Indonesia
Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik Rp 36 Ribu/Mayam, Berikut Rincian Harga 4 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Ayunan Parang dan Lemparan Kapak di Aceh Timur, Diduga Pelaku, Ternyata Korban |
![]() |
---|
Resep Oseng Cumi Pete ala Chef Devina Hermawan, Lauk Pedas Gurih yang Bikin Nambah Nasi |
![]() |
---|
Ngaku Hidup Pas-pasan Tapi Pinkan Mambo Rela Sewa Apartemen Rp 1,2 Juta/ Hari, Berkah Donat Viral? |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah, 4 Oktober 2025 Dijual Segini PerMayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.