LPSK: Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Bisa Ajukan Ganti Rugi, Berikut Ketentuannya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bahwa para korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila terbukti ada unsur ti
Adrizal menegaskan, kasus keracunan ini tidak bisa dipandang sebagai kelalaian biasa. Menurutnya, insiden tersebut berpotensi melanggar hukum, baik pidana maupun hak asasi manusia (HAM).
“Negara harus bertanggung jawab penuh. Program yang katanya strategis, menghabiskan anggaran besar, tidak boleh dikerjakan secara serampangan. Dalam kasus ini, ada potensi pelanggaran Pasal 360 KUHP, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pendidikan, dan Undang-Undang Pangan. Bahkan korban berhak menggugat pemerintah maupun pihak penyelenggara,” tegasnya.
Lebih lanjut, LBH Padang mendesak agar program MBG tidak sekadar dihentikan sementara, tetapi dievaluasi besar-besaran.
“Kalau hanya dihentikan sementara, besok bisa dijalankan lagi tanpa perbaikan. Negara wajib bertanggung jawab terhadap 110 korban, polisi juga harus mengusut adanya dugaan pidana dalam kasus ini,” ujar Adrizal.
LBH Padang memastikan akan terus mengawal kasus ini agar pemerintah serius melakukan evaluasi, monitoring, dan tidak menjadikan program strategis hanya sebagai alat pencitraan atau bisnis.
“Ini soal nyawa, soal kesehatan rakyat. Pemerintah tidak boleh ugal-ugalan dalam menjalankan program dengan dana triliunan rupiah,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Ganti Rugi, Ini Penjelasan dan Ketentuan LPSK
Berita lainnya terkait keracunaan MBG
Prakiraan Cuaca di Nagan Raya, Hari Ini Ada Petir dan Angin Kencang juga Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Update Cuaca Abdya 5 Oktober, Seluruh Wilayah Cerah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Meulaboh 5 Oktober: Pagi Hujan, Siang-Malam Berawan |
![]() |
---|
Segini Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe per 5 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Syifa Hadju Menangis Dilamar El Rumi di Swiss, Begini Respon Ibunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.