Peserta Magang Fresh Graduate Dapat Uang Saku Sampai Rp 5 Juta, Segera Daftar, Bisa Pilih 3 Lokasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para peserta magang fresh graduate akan mendapatkan uang saku

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Dokumen Master Plan Produktivitas Nasional 2025?2029 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (7/10/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para peserta magang fresh graduate akan mendapatkan uang saku sesuai dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Uang saku diberikan selama enam bulan masa pemagangan.

"Dapat uang saku. Bukan gaji," ujar Yassierli kepada wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

"(Sesuai UMP) Tahun ini," tegasnya.

Kepastian soal pemberian uang saku bagi peserta magang fresh graduate diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, yakni pada pasal 11.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan UMP pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 besaran UMP di Indonesia berkisar antara lebih dari Rp 2-5 juta.

Berikut rinciannya:

1. Aceh: UMP Aceh 2025 sebesar Rp 3.685.615

2. Sumatera Barat: UMP Sumatera Barat 2025 sebesar Rp 2.994.193

3. Sumatera Selatan: UMP Sumatera Selatan 2025 sebesar Rp 3.681.570.

4. Kepulauan Riau: UMP Kepulauan Riau 2025 sebesar Rp 3.623.653

5. Riau: UMP Riau 2025 sebesar Rp 3.508.775

6. Lampung: UMP Lampung 2025 sebesar Rp 2.893.069

7. Bengkulu: UMP Bengkulu 2025 sebesar Rp 2.670.039

8. Jambi: UMP Jambi 2025 sebesar Rp 3.234.533

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved