Berita Aceh Utara

Lahan Warga Terindikasi Tumpang Tindih dengan HGU, Kantor Pertanahan Aceh Utara Bantu Penyelesaian

Lahan yang dipermasalahkan tercatat dalam sertifikat HGU Nomor 2 atas nama PT Satya Agung dengan luas 1.737 hektare.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Kantah Aceh Utara
SENGKETA LAHAN - Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Utara memfasilitasi rapat penyelesaian indikasi tumpang tindih lahan masyarakat dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung, Senin (6/10/2025). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Utara memfasilitasi rapat penyelesaian indikasi tumpang tindih lahan masyarakat dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung, Senin (6/10/2025).

Pertemuan berlangsung di Kantah Aceh Utara selama 2 jam lebih, dari mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB, atas inisiatif Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza.

Rapat ini dihadiri oleh pihak PT Satya Agung, perwakilan masyarakat Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Simpang Keuramat, serta jajaran Kantah Aceh Utara.

Hadir mendampingi Kakantah, Kepala Seksi Survei Pemetaan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta staf terkait.

Dalam paparannya, Muhammad Reza melakukan ekspose peta sekaligus penjabaran aspek teknis dan yuridis terkait objek sengketa.

Baca juga: Viral Polisi Peras Polisi Soal Sengketa Tanah, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Uang Pelicin

Lahan yang dipermasalahkan tercatat dalam sertifikat HGU Nomor 2 atas nama PT Satya Agung dengan luas 1.737 hektare.

Berdasarkan koordinat resmi yang terdaftar dan dipetakan melalui citra satelit, terlihat hanya sebagian kecil lahan garapan masyarakat Meunasah Dayah yang masuk ke dalam areal HGU tersebut.

Sementara itu, pihak PT Satya Agung menyampaikan, bahwa berdasarkan patok lapangan yang mereka pasang, tidak terdapat tumpang tindih dengan lahan garapan masyarakat.

Setelah melalui diskusi, pertemuan menghasilkan kesepakatan bersama antara masyarakat, PT Satya Agung, dan Kantah Aceh Utara, yaitu:

Dilakukan penataan ulang batas sertifikat HGU Nomor 2 milik PT Satya Agung berdasarkan permohonan dari perusahaan, agar sesuai dengan lahan yang benar-benar dikuasai.

Baca juga: Tinjau Sengketa Lahan dengan PT Satya Agung Bersama Pansus, Ketua DPRK Aceh Utara: Stop Pematokan

Kemudian, tanah masyarakat yang tidak masuk ke dalam areal HGU dapat diproses melalui kegiatan pendaftaran tanah untuk penerbitan sertifikat hak milik.

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza berharap, hasil rapat ini dapat memberi kejelasan hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

“Kegiatan ini berjalan lancar. Kami berharap seluruh masyarakat memperoleh informasi yang benar, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama saling mengedukasi sesuai kapasitas dan kapabilitas masing-masing,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved