Kejagung Sebut Kejari Jaksel Masih Mencari Keberadaan Silfester Matutina untuk Dieksekusi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Penundaan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina jadi sorotan publik.

Silfester Matutina sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester.

“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Anang menjelaskan, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.

Pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Jakarta.

Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.

“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

Saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti.

“Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucapnya.

Namun demikian, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit.

Menurutnya, jika hal itu terjadi, proses penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.

“Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” kata Anang.

Ia menekankan bahwa kendala teknis terkait eksekusi Silfester sepenuhnya menjadi domain Kejari Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved