Dorrr! Ajib Tembak Mantan Mertua di Mojokerto, Pelaku Emosi Ditolak Rujuk dengan Anak Korban

Pelaku menembak korban dengan menggunakan senapan angin Benjamin Franklin kaliber 4,5 MM.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PENEMBAKAN - Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku penembakan warga Desa Wonodadi, Kutorejo, pelaku AJB alias Ajib (44) diamankan usai menembak mantan mertua menggunakan senapan angin jenis Benjamin Franklin kaliber 4,5 MM. Motif pelaku tega menembak mantan mertuanya diduga sakit hati dengan korban dan ajakan rujuk ditolak oleh istrinya. 

Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan ini sudah beberapa kali menemui istrinya untuk meminta rujuk, tetapi justru memperoleh perlakuan kasar dari mantan istri dan mertuanya.

Emosinya tersulut ketika melihat pacar mantan istrinya yang mengumbar foto-foto mesra dengan mantan wanita yang pernah dinikahinya.

 
Pelaku pun pulang ke Mojokerto dengan niat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Pelaku berkali-kali menemui korban dan mantan istrinya di rumahnya, bulan Agustus 2025 lalu." 

"Intinya, ingin kembali dengan mantan istrinya (rujuk), tapi setiap kali ke sana korban mengusir dan menutup pintu rumah," tutur Fauzy.

Pelaku melampiaskan emosinya kepada korban karena mantan mertuanya terkesan menghalangi niatnya untuk rujuk dengan mantan istri.

Korban sempat melontarkan perkataan ke pelaku saat berupaya menemui anaknya, 'Dia bukan lagi istrimu'.

Hingga akhirnya pelaku membeli senapan angin Benjamin Franklin yang digunakan untuk menembak mantan mertuanya.

"Pelaku emosi dengan perlakuan korban yang terkesan menghalang-halangi untuk memperbaiki hubungan dengan mantan istrinya." 

"Korban selalu mengusir saat pelaku datang ke rumahnya, sehingga melakukan perbuatan tersebut," jelas Fauzy.

Pria dua anak ini naik pitam dengan perlakuan mantan mertuanya hingga berencana menembak korban menggunakan senapan angin.

"Pelaku menembak korban satu kali dengan senapan angin yang sebelumnya sudah dipersiapkan, peluru mengenai dada kiri atas," ujar Fauzy.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, pertimbangannya adalah yang bersangkutan diduga kuat merencanakan perbuatannya melakukan percobaan pembunuhan.

Baca juga: Parlemen Timor Leste Didemo Gen Z, Polisi Tembak Gas Air Mata Bubarkan Massa, Ini Persoalannya

Pelaku Menenteng Senapan Angin

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatannya pada Jumat, 30 Oktober, sekitar pukul 20.30 WIB.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved