Akui Pernah Buat Keributan di PN Jakarta Utara, Razman Nasution Minta Maaf ke MA dan KY
Permintaan maaf tersebut disampaikan Razman atas tindakannya yang dianggap telah mencoreng lembaga peradilan.
“Di Penang saya disuruh pakai MRI, bukan CT scan lagi. Penang mengatakan no stroke. Jakarta mengatakan stroke infark,” ujar Razman.
Menurut Razman, hasil pemeriksaan di Malaysia hampir sama dengan keterangan dokter Terawan yang menyebut ada sedikit gangguan pada pembuluh darah otaknya akibat efek jangka panjang dari paparan rokok.
Kini, ia menyebut kondisi kesehatannya sudah berangsur pulih hingga 80 persen.
“Sekarang saya sudah jauh lebih baik setelah terapi dan ubah pola hidup,” kata Razman.
Razman menilai perkara yang menjeratnya tidak sebanding dengan kasus pidana berat lain.
Ia berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai perkara ini secara proporsional.
“Kasus ini remeh-temeh. Bukan korupsi, bukan TPPO, bukan TPPU, bukan penganiayaan, pembunuhan, atau terorisme,” ujar Razman.
Ia juga menegaskan tidak memiliki motif kebencian terhadap Hotman Paris.
Menurut Razman, pernyataan yang menjadi dasar vonis berasal dari informasi yang disampaikan oleh kliennya, Iqlima Kim.
“Saya hanya menyampaikan keterangan berdasarkan data dari klien. Justru saya ingin perjuangkan banding karena saya dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Iqlima Kim,” tutur Razman.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Razman Arif Nasution bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.
Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Sejoli Peras Pengusaha Sawit di Riau Capai Rp 1,6 Miliar, Modus Video Call Seks Mahasiswi
Baca juga: Tinjau Proyek Infrastruktur di Galus, Irmawan: Sesuai Aspirasi Warga
Sudah tayang di Kompas.com
Berseteru dengan Hotman Paris, Razman Berujung Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Bimtek Keuchik di Bireuen |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan dan Ketua BKAD Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri Buntut Kasus Rantis Lindas Driver Ojol |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.