Breaking News

Akui Pernah Buat Keributan di PN Jakarta Utara, Razman Nasution Minta Maaf ke MA dan KY

Permintaan maaf tersebut disampaikan Razman atas tindakannya yang dianggap telah mencoreng lembaga peradilan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
SIDANG TUNTUTAN - Sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Nasution. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah lembaga tinggi negara di bidang hukum, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Permintaan maaf tersebut disampaikan Razman atas tindakannya yang dianggap telah mencoreng lembaga peradilan.

“Permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kepada Ketua PN Jakarta Utara, dan kepada Ketua PT Ambon, jika tindakan saya dan Saudara Firdaus telah mencoreng lembaga peradilan,” ujar Razman di Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2025).

Razman berharap permintaan maaf tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses banding atas vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

 Menurut Razman, vonis itu tidak lepas dari sikap majelis hakim yang sempat marah kepadanya karena ia pernah membuat keributan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.


 
“Saya berharap di tingkat banding dan atau kasasi, saya bisa dibebaskan,” tambahnya.

 

Selain kepada lembaga peradilan, Razman juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara apabila tindakannya dianggap sebagai bentuk pembangkangan.

Ia menjelaskan ketidakhadirannya saat pembacaan vonis di PN Jakarta Utara terjadi karena sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia.

“Saya berharap pada kesempatan ini saya bisa dimaafkan, karena keberangkatan saya semata-mata untuk berobat. Setelah dari Jakarta ke Penang, saya harus terbang ke Medan,” ujar Razman.

“Karena memang yang menangani saya dokter di Medan, di Murni Teguh Memorial Hospital, dan Bapak Profesor Dokter dr. Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, sedang menangani pasien di Medan,” lanjutnya.

Baca juga: Berseteru dengan Hotman Paris, Razman Berujung Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Di sisi lain, Razman juga menyampaikan penyesalan mendalam karena pernah menangani kasus yang melibatkan mantan kliennya, Iqlima Kim. Ia mengaku salah memilih klien dan mengabaikan nasihat keluarga.

“Saya ternyata salah dalam memilih klien. Abang saya di kampung, Pak Haji Wildan Siregar, sudah mengingatkan, ‘Jangan kau pegang itu, saya enggak yakin dengan perempuan itu,’” ucap Razman.

Atas kegaduhan yang muncul dari kasus tersebut, Razman kembali menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan semua pihak yang merasa terganggu.

“Saya juga meminta maaf kepada siapa pun yang merasa terganggu dengan kegaduhan dan pernyataan saya serta Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan seksual ini,” kata Razman.

Razman menutup pernyataannya dengan mengakui bahwa dirinya bisa saja berbuat salah sebagai manusia.

“Atas tindakan dimaksud, saya menyampaikan permohonan maaf. Saya berharap ke depan semuanya akan baik-baik saja. Sebagai manusia saya boleh khilaf,” tutur Razman.

Sebelumnya, Razman dan tim kuasa hukumnya dilaporkan oleh PN Jakarta Utara pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung.

Ia dijerat dengan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.

Keributan itu terjadi ketika Hotman Paris dihadirkan sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik yang menempatkan Razman sebagai terdakwa.

Saat itu, Razman protes keras karena sidang digelar secara tertutup, padahal sidang-sidang sebelumnya berlangsung terbuka.

Baca juga: Razman Nasution Sindir Putri Nikita Mirzani, Singgung Derita Vadel Badjideh dalam Kasus Persetubuhan

Razman Nasution Bakal Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Kasus Hotman Paris

Pengacara Razman Arif Nasution resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Banding itu dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Rahmat Riyadi, pada Jumat (10/10/2025) hari ini.

“Hari ini untuk daftarnya sudah clear. (Tim kuasa hukum) Rahmat tadi sudah kirim ke saya bukti penerimaan banding,” ujar Razman di daerah Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Razman mengatakan, timnya akan menyerahkan memori banding berisi pokok-pokok keberatan paling lambat 10 hari ke depan.

 Ia mengaku optimistis bisa mendapatkan hasil yang lebih baik di tingkat banding.

 
“Saya terima kasih ada yang membantu, mantan hakim, mantan jaksa, mantan polisi, mantan jenderal, pengacara senior. Mudah-mudahan nanti akan lebih terang materi banding saya dan bisa dibebaskan,” kata Razman.

Dalam kesempatan yang sama, Razman juga menjelaskan alasan dirinya tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis pada 30 September lalu.

Ia mengaku tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Penang, Malaysia, setelah sebelumnya didiagnosis mengalami stroke infark di Jakarta.

“Di Penang saya disuruh pakai MRI, bukan CT scan lagi. Penang mengatakan no stroke. Jakarta mengatakan stroke infark,” ujar Razman.

Menurut Razman, hasil pemeriksaan di Malaysia hampir sama dengan keterangan dokter Terawan yang menyebut ada sedikit gangguan pada pembuluh darah otaknya akibat efek jangka panjang dari paparan rokok.

Kini, ia menyebut kondisi kesehatannya sudah berangsur pulih hingga 80 persen.

“Sekarang saya sudah jauh lebih baik setelah terapi dan ubah pola hidup,” kata Razman.

Razman menilai perkara yang menjeratnya tidak sebanding dengan kasus pidana berat lain.

Ia berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai perkara ini secara proporsional.

“Kasus ini remeh-temeh. Bukan korupsi, bukan TPPO, bukan TPPU, bukan penganiayaan, pembunuhan, atau terorisme,” ujar Razman.


Ia juga menegaskan tidak memiliki motif kebencian terhadap Hotman Paris.

Menurut Razman, pernyataan yang menjadi dasar vonis berasal dari informasi yang disampaikan oleh kliennya, Iqlima Kim.

“Saya hanya menyampaikan keterangan berdasarkan data dari klien. Justru saya ingin perjuangkan banding karena saya dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Iqlima Kim,” tutur Razman.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Razman Arif Nasution bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Sejoli Peras Pengusaha Sawit di Riau Capai Rp 1,6 Miliar, Modus Video Call Seks Mahasiswi

Baca juga: Tinjau Proyek Infrastruktur di Galus, Irmawan: Sesuai Aspirasi Warga

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved