Breaking News

Berita Regional

Oknum Brimob Lecehkan Gadis di Bawah Umur, Begini Reaksi Polda Maluku

“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law,” kata Kabid Humas.

|
Editor: Saifullah
SHUTTERSTOCK
PELECEHAN SEKSUAL ANAK - Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. Anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripka RN, diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas institusi kepolisian, dan Polda Maluku menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik.

Rositah menyatakan, bahwa Polri berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap proses hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan yang diterima Polda Maluku, dugaan kekerasan seksual terjadi pada 27 September 2025, ketika korban berada di kios milik Bripka RN.

Ironisnya, hanya berselang satu hari, pelaku diduga kembali melakukan tindakan serupa terhadap korban.

Baca juga: Buku Harian Ungkap Kisah Tragis Zara Qairina: Ada Perundungan, Pengabaian, dan Pelecehan Seksual?

Kejadian ini akhirnya dilaporkan oleh keluarga korban, yang mendorong aparat untuk segera melakukan penyelidikan dan penahanan.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved