Berita Regional
Oknum Brimob Lecehkan Gadis di Bawah Umur, Begini Reaksi Polda Maluku
“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law,” kata Kabid Humas.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas institusi kepolisian, dan Polda Maluku menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik.
Rositah menyatakan, bahwa Polri berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap proses hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan yang diterima Polda Maluku, dugaan kekerasan seksual terjadi pada 27 September 2025, ketika korban berada di kios milik Bripka RN.
Ironisnya, hanya berselang satu hari, pelaku diduga kembali melakukan tindakan serupa terhadap korban.
Baca juga: Buku Harian Ungkap Kisah Tragis Zara Qairina: Ada Perundungan, Pengabaian, dan Pelecehan Seksual?
Kejadian ini akhirnya dilaporkan oleh keluarga korban, yang mendorong aparat untuk segera melakukan penyelidikan dan penahanan.(*)
pelecehan seksual
Oknum Brimob
oknum Brimob lecehkan gadis di bawah umur
Polda Maluku
Maluku
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Modus Video Call Seks, Mahasiswi Peras Pengusaha Sawit Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Ada-ada Saja! Warga Panggil Damkar untuk Panen Mangga & Pangkas Dahan Pohon |
![]() |
---|
Tragis! Prajurit TNI Ditikam dari Belakang Saat Lerai Keributan di Restoran |
![]() |
---|
Aduh! 1,6 Juta Warga Terjerat Pinjol, Nilainya Fantastis Capai Rp 5,98 M |
![]() |
---|
Edi Bacok Samiran, Cemburu Mantan Istri Menikah Lagi, Polisi Amankan Sarung Berlumuran Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.