Polisi Periksa Polisi di Pasuruan, Pemilik Kendaraan Tidak Lengkap Disanksi
Arif menegaskan kegiatan tersebut bagian dari penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin).
Ringkasan Berita:
SERAMBINEWS.COM, PASURUAN - Aksi polisi periksa polisi mendapat sorotan publik.
Setiap kendaraan polisi, baik roda dua maupun roda empat, diperiksa kelengkapannya oleh polisi.
Penegakan ketertiban dan disiplin ini dilakukan terhadap personil polisi di Mapolres Pasuruan.
Ada beberapa kendaraan yang tidak lengkap administrasi dan pemilik kendaraan juga diberikan sanksi.
Suasana berbeda dari biasanya pada Rabu (15/10/2025) pagi di halaman Mapolres Pasuruan.
Tampak jajaran unit Propam Polres Pasuruan berjajar sejak pagi hari.
Bagi anggota yang mengendarai roda empat maupun roda dua tidak langsung bebas parkir seperti biasanya.
Sebab, semua kelengkapan kendaraan diperiksa termasuk kelengkapan berdinas.
"Budaya taat aturan, disiplin dan tertib juga harus ada pada personal anggota kepolisian," tegas AKP Arif Rahman Hakim, Kasi Propam Polres Pasuruan, Rabu (15/10/2025).
Arif menegaskan kegiatan tersebut bagian dari penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin).
Pemeriksaan diberlakukan terhadap seluruh personil Polres Pasuruan.
Baca juga: Harley Davidson Hilang Dicuri dari Mal Senayan Ditemukan di Bekasi, Begini Cara Polisi Lacak Pelaku
Setiap anggota yang masuk Mapolres menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diperiksa kelengkapannya.
"Setiap anggota yang masuk langsung diperintahkan menunjukkan dokumen diri seperti KTP, SIM dan kartu tanda anggota. Selain itu, dokumen kendaraan seperti STNK serta kelengkapan kendaraan," terangnya.
| Tekan Penggunaan BBM, PT Mifa Operasikan Kendaraan Listrik untuk Angkutan Batu Bara |
|
|---|
| Mobil Listrik Kini Tetap Kena Pajak, Besaran Tergantung Daerah |
|
|---|
| VIDEO - Cuma Senggolan Spion, Berujung Ancaman Pengeroyokan! Penumpang inDrive Alami Momen Mencekam |
|
|---|
| Perpanjang STNK Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama, Urus Pajak Kendaraan Jadi Mudah,Cek Wilayah Berlaku |
|
|---|
| Masa Pemutihan Pajak Ranmor Berakhir 30 April 2026, Samsat Nagan Ajak Warga Manfaatkan Waktu Tersisa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Aparat-kepolisian-dari-Propam-melakukan-pemeriksaan-pada-anggota-Satlantas-Polres-Pasuruan.jpg)