Rabu, 22 April 2026

Polisi Periksa Polisi di Pasuruan, Pemilik Kendaraan Tidak Lengkap Disanksi

Arif menegaskan kegiatan tersebut bagian dari penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin).

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/MOH.ANAS
Aparat kepolisian dari Propam Polres Pasuruan sedang melakukan pemeriksaan pada anggota Satlantas Polres Pasuruan untuk melihat kelengkapan kendaraan dan kelengkapan berdinas, Rabu (15/10/2025).) 

 

Ringkasan Berita:
  • Aparat kepolisian dari Propam melakukan pemeriksaan kendaraan milik anggota Polres Pasuruan.
  • Semua kelengkapan kendaraan milik anggota diperiksa termasuk kelengkapan berdinas.
  • Ada beberapa kendaraan yang tidak lengkap administrasi dan pemilik kendaraan juga diberikan sanksi.

 

SERAMBINEWS.COM, PASURUAN - Aksi polisi periksa polisi mendapat sorotan publik.

Setiap kendaraan polisi, baik roda dua maupun roda empat, diperiksa kelengkapannya oleh polisi.

Penegakan ketertiban dan disiplin ini dilakukan terhadap personil polisi di Mapolres Pasuruan.

Ada beberapa kendaraan yang tidak lengkap administrasi dan pemilik kendaraan juga diberikan sanksi.

Suasana berbeda dari biasanya pada Rabu (15/10/2025) pagi di halaman Mapolres Pasuruan.

 Tampak jajaran unit Propam Polres Pasuruan berjajar sejak pagi hari.

Bagi anggota yang mengendarai roda empat maupun roda dua tidak langsung bebas parkir seperti biasanya.

Sebab, semua kelengkapan kendaraan diperiksa termasuk kelengkapan berdinas.

 "Budaya taat aturan, disiplin dan tertib juga harus ada pada personal anggota kepolisian," tegas AKP Arif Rahman Hakim, Kasi Propam Polres Pasuruan, Rabu (15/10/2025).

Arif menegaskan kegiatan tersebut bagian dari penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin).

Pemeriksaan diberlakukan terhadap seluruh personil Polres Pasuruan.

Baca juga: Harley Davidson Hilang Dicuri dari Mal Senayan Ditemukan di Bekasi, Begini Cara Polisi Lacak Pelaku

Setiap anggota yang masuk Mapolres menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diperiksa kelengkapannya.

"Setiap anggota yang masuk langsung diperintahkan menunjukkan dokumen diri seperti KTP, SIM dan kartu tanda anggota. Selain itu, dokumen kendaraan seperti STNK serta kelengkapan kendaraan," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved