Selasa, 21 April 2026

Modus Pegawai Bank di Cimahi Tilap Uang 39 Nasabah, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Pria berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang nasabah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
KARYAWAN BANK KORUPSI - LS, marketing bank plat merah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cimahi karena menilap uang nasabah, (23/10/2025). Dia menilap uang nasabah hingga Rp 1,5 miliar untuk konsumtif. 

Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang nasabah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar
  • LS sendiri merupakan marketing bank tersebut di wilayah Cimahi, Jawa Barat.
  • LS kerap kali tidak menyetorkan uang pinjaman yang dibayarkan oleh para nasabah dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

 

 

SERAMBINEWS.COM - Siasat licik seorang pegawai bank pelat merah menggelapkan uang seotran puluhan nasabah.

Pria berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang nasabah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar

LS sendiri merupakan marketing bank tersebut di wilayah Cimahi, Jawa Barat.

LS, tertunduk dengan wajah tertutup masker.

Sembari mengenakan kemeja dan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, pegawai bank pelat merah itu digiring petugas masuk ke mobil di halaman parkir Kejari Cimahi.

LS kerap kali tidak menyetorkan uang pinjaman yang dibayarkan oleh para nasabah dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, mengatakan, LS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pinjaman, pembayaran angsuran pinjaman, dan agunan debitur dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

"Penyidik hari ini menetapkan LS selaku marketing bank pelat merah di Cimahi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Nurintan di Kejari Cimahi, Kamis (23/10/2025), melansir dari TribunJabar.

Nurintan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat.

Penyidik Kejari Cimahi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan memulai penyidikan sejak 29 Juli 2025.

"Saksi yang dimintai keterangan ada 52, alat bukti surat, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen yang relevan telah kami kumpulkan untuk menjadi alat bukti," ungkapnya.

Baca juga: Hacker Bjorka Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Alasannya Terungkap, Ngaku Butuh

Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 39 nasabah yang uangnya ditilap oleh LS.

LS kerap kali tidak menyetorkan uang pinjaman yang dibayarkan oleh para nasabah dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved