Jumat, 17 April 2026

Berita Banda Aceh

Polresta Blender 1,9 Kg Sabu Barang Bukti Kasus Penyelundupan di Bandara SIM

Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat hampir 2 kilogram

Editor: mufti
Serambinews.com/HO
PEMUSNAHAN SABU - Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir, bersama Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Sakafa Guraba, dan Airport Security Rescue dan Firefighting Coordinator Avsec Nuzulul Akbar saat pemusnahan barang bukti hampir 2 kg sabu di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) melakukan pemusnahan BB seberat hampir 2 kg narkotika jenis sabu
  • Pemusnahan barang bukti narkotika 1.005 batang ganja dan 80,64 gram sabu-sabu juga dilakukan Polres Aceh Besar
  • Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan ke aparat keamanan jika mengetahui atau menemukan narkotika, pihaknya akan menjamin kerahasiaan pelapor

"Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat hampir 2 kilogram.” MUHAMMAD JABIR, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kg narkotika jenis sabu, di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta, Kamis (16/4/2026). 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Jabir, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini sudah memiliki ketetapan Status Penyitaan Barang Bukti Narkotika dari Kejari Aceh Besar. "Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat hampir 2 kilogram,” jelasnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sampel sudah dilakukan pengujian atau pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan Nomor Lab: 202/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang menyatakan benar, barang bukti tersebut mengandung Metamfetamin (Narkotika) dan terdaftar dalam golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Perum Pegadaian, barang bukti jenis sabu tersebut telah disisihkan guna keperluan pemeriksaan/pengujian di Laboratorium Forensik dan pembuktian di persidangan berdasarkan penetapan status sita seberat 44,40 gram. “Oleh karena itu, kami melakukan pemusnahan,” ucap AKP Jabir. 

Diketahui, barang bukti narkotika terlebih dahulu dilarutkan dengan alkohol dan diblender untuk dimusnahkan, kemudian dibuang ke septic tank halaman Polresta Banda Aceh yang disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Sakafa Guraba, dan Airport Security Rescue dan Firefighting Coordinator Avsec Nuzulul Akbar. 

Jabir berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan ke aparat keamanan jika mengetahui atau menemukan narkotika, pihaknya akan menjamin kerahasiaan pelapor tersebut. 

Sebelumnya, pria asal Pidie, NF alias SN ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, karena diduga membawa 1,9 kilogram sabu. Pelaku diupah Rp 40 juta dan sudah tiga kali lolos lewat bandara berbeda.

Kasus itu terungkap saat petugas Avsec memeriksa barang bawaan NF yang hendak terbang ke Jakarta, Kamis 25 Desember 2025 siang. Petugas disebut menemukan bungkusan mencurigakan dalam koper, sehingga setelah dibuka diketahui isinya sabu.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia bilang kalau barang tersebut milik seseorang bernama panggilan Muslim yang ada di Pidie," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

NF dan barang bukti diserahkan ke Polisi. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekan akrabnya disapa Si Wan, di pinggiran jalan kota Panton Labu, Aceh Utara Selasa 23 Desember 2025 yang diupah Rp 40 juta untuk menyelundupkan barang haram itu ke ibu kota. Dia juga mengaku telah tiga kali membawa narkoba ke daerah berbeda.

Sebelumnya, NF pernah membawa 1,5 kg sabu dari Batam, Kepulauan Riau menuju Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan upah Rp 40 juta. Ia membawa sabu setelah mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil Muhammad Rizky.

Selain itu, ia juga menyelundupkan 1 kg sabu dari Batam menuju Surabaya, Jawa Timur atas suruhan Muslim dan menerima upah sebesar Rp 20 juta. Penyelundupan sabu kali ketiga dilakukan dari Pekanbaru, Riau menuju Mataram atas suruhan Muslim dengan upah Rp 50 juta/kg untuk 2 kg sabu. "Kali keempat ini yang gagal, tiga nama yang disebut masuk DPO sudah kita ketahui ciri-cirinya. Tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini," jelas Kombes Andi.(rn)

Seribuan Batang Ganja Dibakar

PEMUSNAHAN barang bukti narkotika juga dilakukan Polres Aceh Besar, di lapangan Mapolres, Kamis (16/4/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.005 batang ganja dan 80,64 gram sabu-sabu.

Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Satresnarkoba Polres Aceh Besar. Pemusnahan narkotika tersebut dipimpin Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan SIK. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved