Umrah Mandiri Resmi Legal, Berikut Syaratnya Menurut Aturan Baru Pemerintah

Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Saudi Press Agency
Para jamaah umrah melaksanakan ibadah di depan Ka'bah, Mekkah, Arab Saudi. 

SERAMBINEWS.COM - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tentang umrah mandiri.

Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketentuan mengenai pelaksanaan umrah mandiri diatur dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan:

Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.

Dengan adanya aturan tersebut, jemaah kini memiliki opsi untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, selama memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan.

Syarat Umrah Mandiri Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025

Dalam Pasal 87A Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru, tercantum lima syarat utama bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah mandiri, yaitu:

1- Beragama Islam, karena ibadah umrah hanya diperuntukkan bagi umat Muslim.

2- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

3- Memiliki tiket pesawat pulang–pergi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti.

4- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter sebagai bukti kondisi fisik layak untuk berangkat.

5- Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selain itu, dalam Pasal 88A, jemaah umrah mandiri juga memiliki dua hak penting, yaitu:

1. Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis antara penyedia layanan dan jemaah.

2. Melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama apabila terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian.

Baca juga: Bisa Tanpa Agen Travel, Ini Syarat dan Ketentuan Umrah Mandiri, Wajib Punya Bukti Akomodasi Hotel

DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah, baik dari segi akomodasi, transportasi, maupun fasilitas kesehatan.

“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (26/8/2025).

Selain menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi, revisi ini juga membawa perubahan penting dalam struktur kelembagaan, yaitu peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.

“Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.

Baca juga: Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Apa Saja Syarat dan Ketentuannya? Simak Penjelasannya

Fenomena Umrah Mandiri atau Umrah Backpacke

Mengutip penjelasan dari Kementerian Agama (Kemenag), istilah umrah mandiri atau dikenal juga sebagai umrah backpacker mulai populer di kalangan masyarakat Muslim.

Fenomena ini lahir dari keinginan sebagian calon jemaah untuk memiliki kendali penuh atas perjalanan ibadahnya, mulai dari pengurusan visa, pemesanan tiket pesawat, hingga akomodasi di Arab Saudi, tanpa melalui biro perjalanan resmi (PPIU).

Konsep ini menekankan kemandirian, riset yang matang, serta perencanaan yang cermat agar perjalanan tetap aman, sah, dan sesuai syariat Islam. Pemerintah pun membuka ruang bagi masyarakat untuk menjalankan umrah mandiri, selama tetap mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan Arab Saudi.


Cara dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah mandiri, ada sejumlah dokumen dan persiapan penting yang perlu diperhatikan sebelum berangkat:

1. Paspor dan Visa Umrah

Pastikan paspor masih aktif minimal enam bulan. Pengurusan visa umrah dapat memakan waktu 24 jam hingga satu minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan persetujuan hotel. Visa umrah berlaku selama 90 hari sejak diterbitkan.

2. Tiket Pesawat Pulang–Pergi (PP)

Tiket harus memiliki tanggal keberangkatan dan kepulangan yang pasti sesuai jadwal perjalanan.

3. Booking Hotel Resmi

Pemesanan hotel di Makkah dan Madinah wajib dilakukan melalui sistem resmi seperti Nusuk atau platform yang terhubung dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

4. Asuransi Perjalanan

Disarankan memiliki asuransi yang mencakup perlindungan kesehatan dan kehilangan barang.

5. Vaksinasi dan Surat Keterangan Sehat

Pastikan sudah mendapatkan vaksin meningitis dan membawa surat sehat dari dokter.

6. Perlengkapan Pribadi

Siapkan pakaian ihram, sandal, obat-obatan pribadi, serta perlengkapan ibadah seperti Al-Qur’an kecil, sajadah, dan tas kecil.

7. Keuangan

Tukarkan sebagian rupiah ke riyal Saudi (SAR) untuk kebutuhan harian dan siapkan kartu debit internasional untuk keperluan darurat.

Kesempatan Baru bagi Calon Jemaah

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berangkat umrah secara mandiri, tanpa perantara biro perjalanan, asalkan tetap menaati peraturan dan memenuhi semua persyaratan administratif.

Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam memperluas akses ibadah ke Tanah Suci bagi umat Islam, sekaligus menghadirkan alternatif perjalanan yang lebih fleksibel dan efisien secara biaya.

Dengan perencanaan yang matang dan kepatuhan terhadap aturan, umrah mandiri bisa menjadi pilihan aman bagi mereka yang ingin menjalani ibadah dengan cara yang lebih bebas namun tetap sesuai syariat.

Baca juga: Bupati Aceh Selatan Apresiasi Penyelenggaraan Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup II U-21

Baca juga: LAN RI dan BPSDM Aceh Kolaborasi Perkuat Mutu dan Kapasitas ASN

Baca juga: Akhyar Ilyas: PSMS Miliki Pemain Berpengalaman, Tapi Kami Ingin Curi Poin

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved