Sosok Syamhudi Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Bisa Beli Bus

Syamhudi didakwa atas tuduhan korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) hingga mencapai Rp 25 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/SUKOCO
Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019?2024. 

SERAMBINEWS.COM - Sosok Syamhudi, Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur, terancam penjara 14 tahun.

Syamhudi didakwa atas tuduhan korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) hingga mencapai Rp 25 miliar.

Perbuatan korupsi, diduga dilakukan kepsek sejak tahun 2019 hingga 2024.

Bahkan, dia membeli satu unit bus dari hasil korupsi Dana BOS. 

 Syamhudi sudah menjadi terdakwa dituntut JPU dengan hukuman 14 tahun penjara.

"Sudah sidang tuntutan, terdakwa Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 ayat 1,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (23/10/2025).

Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.

“Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider. Tambahan pidana selama 6 bulan penjara,” kata Agung

Kemudian, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen). 

 
“Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” tambahnya.

Sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen).

“Harus dibayar setelah satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti,” pungkasnya.

Baca juga: Dana BOS dan BOP Madrasah Senilai Rp4,01 Triliun Cair Pekan Ini

Syamhudi Arifin diduga melakukan penyimpangan dana BOS selama tahun 2019.

Kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 25 Miliar.

Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved