Pemuda Aceh Tewas Dikeroyok di Sibolga
Polres Sibolga: Pelaku Tersinggung
AKP Suyatno, menegaskan bahwa motif penganiayaan adalah karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan larangan mereka.
Ringkasan Berita:
- Salah Satu Pelaku dari Lima Pelaku merasa tersinggung karena korban tetap beristirahat di masjid meski telah dilarang
- Korban dipukul dalam masjid, diseret ke luar hingga kepalanya terbentur anak tangga dan ditemukan warga dalam kondisi kritis
- Korban dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong
- Kelima tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian
Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok oleh lima pria di Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara, setelah salah satu pelaku merasa tersinggung karena korban tetap beristirahat di masjid meski telah dilarang. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban sempat meminta izin kepada pelaku berinisial ZP (57) untuk beristirahat di teras masjid, namun ditolak. Tak lama kemudian, ZP melihat korban tetap tidur di dalam masjid dan merasa tersinggung. Ia lalu memanggil empat rekannya--HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38)--untuk mengeroyok korban.
"Korban dipukul di dalam masjid, lalu diseret ke luar hingga kepalanya terbentur anak tangga. Ia ditinggalkan begitu saja di area parkir dan ditemukan warga dalam kondisi kritis," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, Selasa (4/11/2025).
Korban sempat dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat di kepala.
Kelima pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. "ZP dan HB diamankan tak lama setelah peristiwa, sementara SSJ, REC, dan CLI ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya," jelas Rustam.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menegaskan bahwa motif penganiayaan adalah karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan larangan mereka. "Sudah dilarang, tetapi korban tetap istirahat di situ dan dilarang kembali. Korban seperti acuh dan melawan," katanya.
Suyatno juga menekankan bahwa para pelaku bukan pengurus masjid. "Mereka pemuda setempat, dan tindakan ini murni kriminal. Tidak ada larangan istirahat di masjid," tegasnya.
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(kompas.com)
Pemuda Aceh Tewas Dikeroyok di Sibolga
Kasus Pengeroyokan Pemuda Simeulue
Pemuda Simeulue Tewas Dikeroyok
Pemuda Simeulue
pemuda Simeulue meninggal
pemuda Simeulue ditemukan meninggal
Polres Sibolga
Arjuna Tamaraya
Masjid Agung Sibolga
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Jamaluddin Idham Bantu Beasiswa Hingga Tamat Kuliah untuk Adik Korban Pembunuhan di Masjid Sibolga |
|
|---|
| Himbau Umat Jangan Terprovokasi, FKUB Aceh Kutuk Pengeroyokan Musafir di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|
| Sosok Zulham, Penjual Sate Fitnah Arjuna Curi Kotak Amal, Korban Tewas Ditendang hingga Diseret |
|
|---|
| Tampang Zulham, Tukang Sate Provokator Penganiayaan Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Mantan Napi |
|
|---|
| Pemuda Aceh Dikeroyok Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, Dewan Dakwah Abdya Bereaksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/5-tersangka-pembunuhan-Arjuna-Tamaraya-di-Masjid-Agung-Sibolga.jpg)