Selasa, 12 Mei 2026

Pemuda Aceh Tewas Dikeroyok di Sibolga

Polres Sibolga: Pelaku Tersinggung

AKP Suyatno, menegaskan bahwa motif penganiayaan adalah karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan larangan mereka.

Tayang:
Editor: mufti
Kolase: Dok.Polres Sibolga
KASUS PENGEROYOKAN - Berikut tampang 5 tersangka pembunuhan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga saat ditangkap polisi. Para tersangka belakangan ternyata bukan takmir masjid. Sementara korban Arjuna Tamaraya, dinyatakan tewas pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Salah Satu Pelaku dari Lima Pelaku merasa tersinggung karena korban tetap beristirahat di masjid meski telah dilarang
  • Korban dipukul dalam masjid, diseret ke luar hingga kepalanya terbentur anak tangga dan ditemukan warga dalam kondisi kritis
  • Korban dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong
  • Kelima tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian

Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok oleh lima pria di Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara, setelah salah satu pelaku merasa tersinggung karena korban tetap beristirahat di masjid meski telah dilarang. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban sempat meminta izin kepada pelaku berinisial ZP (57) untuk beristirahat di teras masjid, namun ditolak. Tak lama kemudian, ZP melihat korban tetap tidur di dalam masjid dan merasa tersinggung. Ia lalu memanggil empat rekannya--HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38)--untuk mengeroyok korban.

"Korban dipukul di dalam masjid, lalu diseret ke luar hingga kepalanya terbentur anak tangga. Ia ditinggalkan begitu saja di area parkir dan ditemukan warga dalam kondisi kritis," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, Selasa (4/11/2025).

Korban sempat dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat di kepala.

Kelima pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. "ZP dan HB diamankan tak lama setelah peristiwa, sementara SSJ, REC, dan CLI ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya," jelas Rustam.

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menegaskan bahwa motif penganiayaan adalah karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan larangan mereka. "Sudah dilarang, tetapi korban tetap istirahat di situ dan dilarang kembali. Korban seperti acuh dan melawan," katanya.

Suyatno juga menekankan bahwa para pelaku bukan pengurus masjid. "Mereka pemuda setempat, dan tindakan ini murni kriminal. Tidak ada larangan istirahat di masjid," tegasnya.

Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(kompas.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved