Sabtu, 25 April 2026

Presiden Prabowo Kaji Pembatasan Game PUBG, Ternyata Aceh Sudah Haramkan Duluan, Ini Buktinya

Jauh sebelum itu, MPU Aceh telah lebih dulu mengharamkan PUBG dan game sejenisnya melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2019.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Presiden Prabowo Kaji Pembatasan Game PUBG, Ternyata Aceh Sudah Haramkan Duluan, Ini Buktinya 

Presiden Prabowo Kaji Pembatasan Game PUBG, Ternyata Aceh Sudah Haramkan Duluan, Ini Buktinya

SERAMBINEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto mengkaji pembatasan game online, termasuk PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds), setelah insiden ledakan yang diduga dilakukan oleh seorang siswa SMA 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025). 

Langkah ini muncul setelah Presiden menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

"Beliau tadi menyampaikan bahwa, kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh pengaruh dari game online," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai mendampingi Presiden memimpin rapat.

Menurut Prasetyo, sejumlah permainan daring, termasuk PUBG, dinilai dapat memicu perilaku kekerasan yang berpotensi merusak karakter generasi muda.

Baca juga: Dosen UIN Ikut Konferensi Internasional di Bali, Paparkan Pendidikan Islam hingga Fatwa PUBG

Game PUBG, kata dia, yang menampilkan penggunaan senjata api dan sangat mudah sekali untuk dipelajari. 

Dampak psikologis kedepannya nanti kekerasan akan dianggap sebagai hal biasa.

"Contohnya PUBG. Itu kan di situ, kita mungkin berpikirnya ada Pembatasan-Pembatasan ya, di situ kan jenis-jenis senjata, juga mudah sekali untuk dipelajari, lebih berbahaya lagi,”

“Ini kan secara psikologis, terbiasa yang melakukan yang namanya kekerasan itu sebagai sesuatu yang mungkin menjadi biasa saja," katanya.

Namun, jauh sebelum pemerintah pusat menyoroti dampak negatif game tersebut, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah lebih dulu mengharamkan PUBG dan game sejenisnya melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG Menurut Fiqh Islam.

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 19 Juni 2019 itu, MPU Aceh menilai bahwa PUBG mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, dan penghinaan terhadap simbol Islam, serta dapat menimbulkan kecanduan dan perubahan perilaku negatif pada pemainnya.

“Hukum bermain Game PUBG dan sejenisnya adalah haram,” bunyi keputusan MPU Aceh yang ditandatangani oleh Ketua MPU saat itu Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, M.A., Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. M. Daud Zamzamy, Tgk. H. Faisal Ali, dan Tgk. H. Hasqi Albayuni.

Karena itu, dalam Taushiyahnya, MPU Aceh meminta kepada pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi. 

Kemudian MPU meminta kepada semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik. 

Diharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak. 

“Diharapkan kepada pemerintah meminimalisir dampak negatif daripada permainan elektronik,” bunyi putusan MPU Aceh itu.

Berikut isi lengkap putusan MPU Aceh No 3 Tahun 2019 tentang game online PUBG:

Dengan Bertawakkal Kepada Allah SWT dan Persetujuan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Memutuskan:

Menetapkan: KESATU Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah sebuah permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, mempengaruhi perubahan perilaku menjadi negatif, menimbulkan perilaku agresif, kecanduan pada level yang berbahaya dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam. 

KEDUA: Hukum bermain Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah haram.

KETIGA TAUSHIYAH:

1. Diminta kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. 

2. Diminta kepada pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi. 

3. Diharapkan kepada pemerintah untuk mengawasi penyedia game station. 

4. Diharapkan kepada penyedia game station untuk tidak menyediakan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi. 

5. Diharapkan kepada semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik. 

6. Diharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak.

7. Diharapkan kepada pemerintah meminimalisir dampak negatif daripada permainan elektronik.

Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal : 15 Syawal 1440 Н/ 19 Juni 2019.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved