Keberatan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Komnas HAM: Melukai Korban dan Keluarga Pelanggaran HAM

Tak hanya keberatan, Komnas HAM pun merasa prihatin dengan pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto.

Editor: Faisal Zamzami
Wikimedia Commons
Gambar Soeharto. Soeharto jadi pahlawan nasional 

 

Ringkasan Berita:
  • Tak hanya keberatan, Komnas HAM pun merasa prihatin dengan pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto.
  • Pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dinilai mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Selain itu, pemberian gelar pahlawan nasional juga mencederai fakta sejarah dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi masa pemerintahan Soeharto 1966-1998.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) keberatan atas penetapan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.

Tak hanya keberatan, Komnas HAM pun merasa prihatin dengan pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto.

 “Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas penetapan almarhum Jenderal Besar (Purn) Soeharto sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (11/11/2025).

Pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dinilai mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, pemberian gelar pahlawan nasional juga mencederai fakta sejarah dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi masa pemerintahan Soeharto 1966-1998.

Di antaranya peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, dan penerapan DOM Aceh.

“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegas Anis.

Kerusuhan Mei 1998 misalnya, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, telah dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat, yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Pengadilan HAM.

Bentuk-bentuk kejahatan yang dimaksud yaitu pembunuhan; perampasan kemerdekaan; penyiksaan; perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; serta persekusi.

Komnas HAM pun menyinggung ihwal Presiden Joko Widodo pada 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat.

“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” tutur Anis.

Lebih lanjut, Anis menekankan, penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tidak lantas memberikan impunitas atas berbagai kejahatan hak asasi manusia yang terjadi di masa pemerintahannya.

Bagi Komnas HAM, semua peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki.

“Pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam penetapan pahlawan nasional, karena gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan anak bangsa terhadap jejak perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan dalam upaya membangun bangsa melalui nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia,” kata Anis.

Baca juga: Abu Daud Beureueh, Pejuang Asal Pidie Aceh yang Layak Diangkat Jadi Pahlawan

Pengamat Nilai Kecil Kemungkinan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Dicabut

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, Arif Nurul Imam, menanggapi pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto.

Penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto telah diselimuti pertentangan dari berbagai pihak.

Kontroversi besar membayangi gelar tersebut, lantaran Soeharto disebut memiliki rekam jejak yang kelam selama Orde Baru (1966-1998) yang dipimpinnya.

Misalnya, dugaan pelanggaran HAM berat seperti pembantaian 1965-1966, penembakan misterius (Petrus), Tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, hingga penghilangan paksa aktivis 1997-1998, serta kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sejumlah kritikus menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melanggar semangat Reformasi 1998 dan bertentangan dengan dua ketetapan MPR RI, yakni:

Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang secara eksplisit menyebut mantan Presiden Soeharto. Meski akhirnya, nama Soeharto dicabut dari Tap MPR ini pada September 2024.

Tap MPR Nomor V/MPR/2000 yang mengidentifikasi penyebab krisis bangsa seperti ketidakadilan, pelanggaran HAM, dan KKN.

Adapun pihak-pihak yang menyuarakan penolakan terhadap gelar pahlawan nasional untuk Soeharto meliputi sejumlah lembaga, tokoh publik, aktivis, maupun massa yang berdemonstrasi.

Di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Wakil Ketua DPR RI sekaligus kader PDIP Andreas Hugo Pareira, sejarawan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Asvi Warman Adam, jaringan GUSDURian, hingga Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis.

Apakah Ada Kemungkinan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Dicabut?

Terlepas dari banyaknya reaksi penolakan, Arif Nurul Imam menegaskan, kecil kemungkinannya gelar pahlawan nasional Soeharto dicabut.

Hal ini disampaikan Arif saat menjadi narasumber dalam tayangan On Focus yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Senin (10/11/2025).

Namun, ia menilai, legitimasi atau penerimaan/pengakuan publik terhadap gelar tersebut tidak kuat.

"Saya kira kalau untuk dicabut kecil kemungkinannya," tutur Arif.

"Tetapi, legitimasi gelar pahlawan tersebut tetap tidak kuat, mengingat banyak penolakan dari masyarakat terkait pengangkatan gelar pahlawan tersebut."

 
Menurut Arif, penolakan publik terhadap gelar pahlawan yang disematkan ke nama Soeharto diwarnai dengan sejumlah 'dosa politik' dari pemimpin rezim Orde Baru tersebut.

"Itu karena dari pihak-pihak penolak gelar pahlawan tersebut menganggap dalam tanda petik Pak Harto memiliki banyak catatan, dosa-dosa politik yang dilakukan ketika menjadi presiden di republik ini," jelas Arif.

Arif lantas mengurai dua alasan bahwa gelar pahlawan nasional untuk Soeharto hampir tidak mungkin ditarik lagi.

Alasan tersebut, berkaitan erat dengan politik, di mana Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, yang statusnya pernah menjadi bagian keluarga besar Cendana.

Selain itu, Arif menilai, Prabowo tentu terinspirasi dari kepemimpinan Soeharto.

"Tapi, apakah kemudian [gelar] ini dicopot?" ujar Arif.

"Secara politik, kalkulasinya sangat kecil, mengingat kita tahu, [Presiden RI] saat ini Pak Prabowo merupakan mantan menantu Presiden Soeharto."

"Kedua, memang hari ini terjadi pembalikan arah politik di mana gaya politik Presiden Prabowo Subianto banyak terinspirasi dari kepemimpinan Soeharto."

Baca juga: Khidmat dan Semaraknya Peringatan Hari Pahlawan di Pendopo Bupati BIreuen, Veteran Dapat Bingkisan

10 Tokoh

Pemberian gelar Pahlawan Nasional dihelat di Istana Presiden, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Ada 10 tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional 2025:

1. KH Abdurrahman Wahid (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)

2. Jenderal Besar TNI HM Soeharto (Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)

3. Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)

4. Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)

5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)

6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata)

7. Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)

8. Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)

9. Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata)

10. Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi)

Baca juga: Pemko Banda Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah, Illiza: Wujud Kepedulian Jaga Stabilitas Harga

Baca juga: Nagan Raya Gelar Musrenbang Perempuan dan Anak, Dibuka Ketua PKK Cut Inda

Baca juga: VIDEO - Innalillahi, Hansip Tewas Ditembak saat Gagalkan Aksi Maling Curi Motor Warga

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved