Marah Ditolak Hubungan Badan, Suami Siram Istri dengan Air Keras di Lubuklinggau, Korban Luka Bakar
Seorang istri bernama Wulandari (40) mengalami luka bakar serius setelah disiram air keras oleh suaminya, Selamet Hariadi (42).
Ringkasan Berita:
- Seorang istri bernama Wulandari (40) mengalami luka bakar serius setelah disiram air keras oleh suaminya, Selamet Hariadi (42).
- Peritiwa memilukan ini terjadi di kediaman mereka di Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumatera Selatan.
- Tindakan nekat itu dilakukan pelaku lantaran kesal korban menolak saat diajak berhubungan badan.
SERAMBINEWS.COM - Hanya karena hasrat seksualnya tidak dituruti, seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri.
Pelaku bernama Selamet Hariadi (42) ditangkap polisi lantaran menyiram istrinya dengan air keras saat korban sedang tidur.
Aksi itu dilakukan pelaku karena tersangka kesal korban sudah satu bulan tidak mau diajak berhubungan badan.
Seorang istri bernama Wulandari (40) mengalami luka bakar serius setelah disiram air keras oleh suaminya, Selamet Hariadi (42).
Peritiwa memilukan ini terjadi di kediaman mereka di Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tindakan nekat itu dilakukan pelaku lantaran kesal korban menolak saat diajak berhubungan badan.
Akibatnya, korban menderita luka bakar di bagian wajah pipi kiri dan kanan, bibir, leher, belakang hingga kedua tangan.
Baca juga: Terungkap Motif Suami Aniaya Istri hingga Meninggal, Marah Korban Lempar Uang Pemberian Rp30 Ribu
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Korpan Maryadi menjelaskan, aksi penyiraman air keras itu terjadi saat korban sedang tertidur lelap.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Wulandari menolak ajakan suaminya untuk berhubungan suami istri.
Sang istri tidak mau melayaninya, karena sudah ada rencana perceraian disebabkan faktor ekonomi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban menolak diajak berhubungan. Penolakan itu membuat pelaku emosi hingga melakukan penyiraman," ungkap Korpan pada Kamis (20/11/2025).
Setelah insiden tersebut, Hariadi melarikan diri.
Namun, keluarga Wulandari segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, dan pelaku ditangkap pada Selasa (18/11/2025).
Akibat tindakan kekerasan tersebut, Wulandari mengalami luka bakar pada bagian pipi kanan dan kiri, leher belakang, dada kanan atas, serta lengan kanan.
"Kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," tambah Korpan.
Baca juga: Kejam! Suami Aniaya dan Sayat Leher Istri hingga Meninggal Dunia, Pelaku Sudah 1 Bulan tak Pulang
Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan menetapkan Hariadi sebagai tersangka dengan sangkaan kasus KDRT.
Petugas gabungan Unit PPA dan Tim Macan Linggau kemudian meringkus pelaku pada Selasa (18/11/2025) di rumahnya.
"Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan".
"Hasil interogasi tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengaku kesal kepada istrinya karena menolak kemauannya," tegas Kasat.
Atas perbuatannya, Hariadi dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan," jelasnya.
Baca juga: Tak Ditemui Pimpinan PT Socfindo, Demonstran di Aceh Singkil Pindah Lokasi Demo ke Pintu Perkebunan
Baca juga: VIDEO - Massa Demo Perusaahan Perkebunan Kelapa Sawit PT Socfindo di Aceh Singkil, Ini Tuntutannya
Baca juga: Indofood Buka Rekrutmen Terbaru November 2025, Fresh Graduate Berpeluang Besar, Cek Persyaratannya
Sumber: Kompas.com
| Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Pagi Hari Usai Berhubungan Suami Istri, Simak Hukumnya |
|
|---|
| Quick Resnponse Brimob Polda Aceh Bantu Korban Tabrak Lari di Neuheun Mesjid Raya |
|
|---|
| Nathalie Holscher Dapat Saweran hingga Rp 500 Juta saat Nge-DJ, Dinilai Pro Kontra |
|
|---|
| VIDEO - Semeru Mengamuk Parah! Status Naik ke Level IV: Awas, Meletus 2.802 Kali Sepanjang 2025 |
|
|---|
| VIDEO - Bikin Nyesek! Istri Labrak Saudara Sendiri Usai di-booking Suami Rp300 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Selamet-Hariadi-42-siram-air-keras-terhadap-istrinya-Wulandari-40-ditahan-Polres-Lubuklinggau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.