Marah Ditolak Hubungan Badan, Suami Siram Istri dengan Air Keras di Lubuklinggau, Korban Luka Bakar

Seorang istri bernama Wulandari (40) mengalami luka bakar serius setelah disiram air keras oleh suaminya, Selamet Hariadi (42).

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Polisi
Selamet Hariadi (42) pelaku penyiraman air keras terhadap Wulandari (40) yang tak lain adalah istrinya sendiri saat berada di Polres Lubuklinggau. 

 

Ringkasan Berita:
  • Seorang istri bernama Wulandari (40) mengalami luka bakar serius setelah disiram air keras oleh suaminya, Selamet Hariadi (42).
  • Peritiwa memilukan ini terjadi di kediaman mereka di Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumatera Selatan.
  • Tindakan nekat itu dilakukan pelaku lantaran kesal korban menolak saat diajak berhubungan badan.

 

SERAMBINEWS.COM - Hanya karena hasrat seksualnya tidak dituruti, seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri.

Pelaku bernama Selamet Hariadi (42) ditangkap polisi lantaran menyiram istrinya dengan air keras saat korban sedang tidur.

Aksi itu dilakukan pelaku karena tersangka kesal korban sudah satu bulan tidak mau diajak berhubungan badan.

Seorang istri bernama Wulandari (40) mengalami luka bakar serius setelah disiram air keras oleh suaminya, Selamet Hariadi (42).

Peritiwa memilukan ini terjadi di kediaman mereka di Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumatera Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tindakan nekat itu dilakukan pelaku lantaran kesal korban menolak saat diajak berhubungan badan.

Akibatnya, korban menderita luka bakar di bagian wajah pipi kiri dan kanan, bibir, leher, belakang hingga kedua tangan.

Baca juga: Terungkap Motif Suami Aniaya Istri hingga Meninggal, Marah Korban Lempar Uang Pemberian Rp30 Ribu

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Korpan Maryadi menjelaskan, aksi penyiraman air keras itu terjadi saat korban sedang tertidur lelap.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Wulandari menolak ajakan suaminya untuk berhubungan suami istri.

Sang istri tidak mau melayaninya, karena sudah ada rencana perceraian disebabkan faktor ekonomi. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban menolak diajak berhubungan. Penolakan itu membuat pelaku emosi hingga melakukan penyiraman," ungkap Korpan pada Kamis (20/11/2025).

Setelah insiden tersebut, Hariadi melarikan diri.

Namun, keluarga Wulandari segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, dan pelaku ditangkap pada Selasa (18/11/2025).

Akibat tindakan kekerasan tersebut, Wulandari mengalami luka bakar pada bagian pipi kanan dan kiri, leher belakang, dada kanan atas, serta lengan kanan.

 "Kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," tambah Korpan.

Baca juga: Kejam! Suami Aniaya dan Sayat Leher Istri hingga Meninggal Dunia, Pelaku Sudah 1 Bulan tak Pulang

Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan menetapkan Hariadi sebagai tersangka dengan sangkaan kasus KDRT.

Petugas gabungan Unit PPA dan Tim Macan Linggau kemudian meringkus pelaku pada Selasa (18/11/2025) di rumahnya.

"Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan".

"Hasil interogasi tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengaku kesal kepada istrinya karena menolak kemauannya," tegas Kasat.

Atas perbuatannya, Hariadi dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan," jelasnya.

Baca juga: Tak Ditemui Pimpinan PT Socfindo, Demonstran di Aceh Singkil Pindah Lokasi Demo ke Pintu Perkebunan

Baca juga: VIDEO - Massa Demo Perusaahan Perkebunan Kelapa Sawit PT Socfindo di Aceh Singkil, Ini Tuntutannya

Baca juga: Indofood Buka Rekrutmen Terbaru November 2025, Fresh Graduate Berpeluang Besar, Cek Persyaratannya

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved